Kukar, Sekaltim.co – Kasus penimbunan solar bersubsidi terjadi di kawasan Kutai Kartanegara (Kukar). Jajaran Polsek Tenggarong Seberang mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi itu, pada Kamis 13 Desember 2024, lalu.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar bersubsidi ini berlokasi di RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan kasus penimbunan solar bersubsidi ini, polisi menemukan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang dilakukan oleh tersangka HS (43), warga Desa Manunggal Jaya.
Dari penggeledahan yang dilakukan atas kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.070 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam drum dan jerigen di gudang samping rumah tersangka.
Tim juga menyita satu unit kendaraan mobil pikap Mitsubishi bernomor polisi KT 8380 CA yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut BBM ilegal tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang tersebut telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan memperjualbelikan solar tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Tindakan ini merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas IPTU Raymond.
Dalam penanganan kasus penimbunan solar bersubsidi ini, Polsek Tenggarong Seberang telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum. Mulai dari pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyusunan berkas administrasi penyidikan.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti kasus penimbunan solar bersubsidi telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Raymond.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi berupa penimbunan solar bersubsidi ini akan ditindak tegas karena berdampak langsung pada program pemerintah dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan praktik penimbunan solar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.
IPTU Raymond juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang. (*)