Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Terduga Pelaku Kasus Solar Ilegal 1.200 Liter

Kukar, SEKALTIM.CO – Polisi mengungkap kasus illegal oil di wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pelakunya berinisial IYP (36) ditangkap dengan barang bukti 1.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi Polsek Tenggarong Seberang memberantas praktik illegal oil.

Tim kemudian melakukan inspeksi mendadak atau sidak di SPBU Separi. Mereka menemukan sejumlah BBM jenis solar dicurigai disimpan secara ilegal oleh IYP.

Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan muatan BBM solar sebanyak kurang lebih 1.200 liter yang disimpan IYP tanpa izin. BBM disimpan di dalam 57 jerigen berkapasitas bervariasi.

“Pelaku IYP berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick up merek Isuzu, barcod KT 8125 by, selang, dan jerigen berisi BBM solar,” urai Kapolsek, melalui keterangan tertulis Kamis 11 Januari 2024.

Atas perbuatannya itu, IYP langsung ditahan dan dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut. Ia dituding melanggar Pasal 55 jo Pasal 156 KUHPidana illegal oil dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Pihaknya menegaskan akan terus berupaya memberantas praktik illegal oil yang sangat merugikan negara. Ia pun meminta masyarakat agar turut aktif melaporkan setiap dugaan praktik serupa.

“Polsek Tenggarong Seberang tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal oil. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” tegas Kapolres. (*)

Exit mobile version