Predator Siber Asal Balikpapan Kaltim Ditangkap, Korbannya Remaja Swedia

Balikpapan, Sekaltim.co – Perhatian bagi para orang tua bahwa kejahatan predator siber melalui game online bisa menimpa anak-anak seperti kasus di Balikpapan.
Belum lama ini jajaran Polda Kaltim mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara yang melibatkan seorang pria asal Balikpapan berinisial AMZ.
Pria predator siber asal Balikpapan ini ditangkap karena melakukan tindak grooming dan sextortion terhadap anak di bawah umur. Kejahatan itu terjadi lintas negara.
Korban merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, RR, melaporkan kejadian tersebut kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Laporan itu kemudian diteruskan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
“Setelah dilakukan pelacakan, terduga pelaku AMZ berhasil diamankan di Balikpapan Timur,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Rabu 16 Juli 2025 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan game daring.
“Modusnya memanfaatkan game Roblox, serta media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Discord untuk mendekati korban,” jelas Yuliyanto.
AMZ mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik. Ia terbukti memanipulasi korban agar mengirimkan konten eksplisit.
Dia lalu mengancam korban untuk terus menuruti permintaannya. Tindakan ini masuk kategori kejahatan siber serius dan terorganisir.
Dalam penangkapan pelaku predator siber Balikpapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat digital. Di antaranya lima akun email, satu akun WhatsApp, dua akun Instagram, satu akun TikTok, satu akun Discord, satu akun Roblox, satu unit laptop, dan dua unit ponsel Android.
“Semua alat komunikasi dan akun digunakan untuk memuluskan aksi predatornya,” tambah Yuliyanto.
Saat ini pelaku kasus predator siber asal Balikpapan berinisial AMZ telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polda Kaltim memastikan pelaku akan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan ITE, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kaltim juga mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia digital. Orang tua diminta mengawasi anak saat bermain game online dan menggunakan media sosial. (*)









