Samarinda, Sekaltim.co – Jajaran kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi menangkap seorang pria berinisial MF (22) yang diduga kuat melakukan aksi cabul terhadap korban di kawasan jalan sepi di Samarinda.
Pengungkapan kasus cabul yang sempat heboh di Samarinda tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polsek Sungai Kunjang pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widias Mita memimpin langsung konfers didampingi Wakapolsek Roesdi serta Kanit Reskrim Novi Hari Setyawan. Konferensi pers juga dihadiri jajaran personel kepolisian serta sejumlah wartawan dari berbagai media.
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MF yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 3685 BBU, satu helai kaos hitam, satu celana panjang hitam, serta sepasang sandal warna putih.
Barang-barang tersebut diketahui dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif di balik perbuatan tersangka. Kapolsek menyebut tindakan tersebut dipicu oleh dorongan nafsu pribadi yang muncul setelah tersangka kecanduan menonton konten pornografi.
“Motif tersangka melakukan perbuatannya dipicu dorongan nafsu pribadi setelah kecanduan menonton konten pornografi, sehingga pelaku mencari korban untuk melampiaskan perbuatannya,” ungkapnya.
Polisi juga membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari situasi jalan yang sepi.
Saat berpapasan dengan korban, tersangka mendekatkan kendaraannya lalu menjulurkan tangan kanan untuk memegang bagian tubuh korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Aksi tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak yang melintas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat MF dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang menyasar perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar perempuan dan anak,” tegasnya.
Pihak kepolisian Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kasus cabul dan tindak pidana lainny serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)









