
Samarinda, Sekaltim.co – Penataan kawasan pusat kota kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pada Kamis pagi 30 Oktober 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dua titik strategis, yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan KH Abdullah Marisi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Penertiban PKL oleh Satpol PP Samarinda ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga agar kawasan bisnis utama tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Satpol PP tidak pernah bertindak tiba-tiba. Penertiban ini sudah melalui sosialisasi berulang melalui perangkat daerah terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Perdagangan. Kami bergerak sesuai SOP, dan kami tetap mengutamakan pendekatan humanis,” tegasnya di lokasi penertiban.
Penertiban menyasar para pedagang yang melanggar perda dengan berjualan di badan jalan dan trotoar.
Sebanyak kurang lebih 15 pedagang tercatat berjualan di lokasi tersebut, sebagian besar merupakan penjual ayam potong dan pedagang bunga pemakaman.
Namun, hanya sembilan pedagang yang diamankan sementara lainnya sempat melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas.
“Mereka ini sudah lama kami bina, tapi selalu kucing-kucingan. Hari ini momennya tepat untuk dilakukan penindakan,” ujar Anis.
Selain menjaga ketertiban kota, operasi ini juga mendukung agenda Wali Kota Samarinda yang dalam waktu dekat akan meresmikan Pasar Pagi setelah melalui proses revitalisasi.
Menurut Anis, penataan PKL di sekitar kawasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan wajah baru kota yang lebih rapi dan teratur. Hal itu juga dilakukan sejak dirinya menjabat Camat Samarinda Kota sebelum menjadi Kasatpol PP.
Terkait nasib para pedagang yang terkena penertiban, Anis mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk mencari solusi agar para PKL tidak lagi melanggar peraturan.
Namun, ia menyerahkan tindak lanjut penataan lokasi relokasi kepada dinas teknis terkait.
Sementara itu, para pelanggar yang terjaring kini dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD).
“Nanti dilihat dulu apakah itu masuk tindak pidana ringan (tipiring) atau dengan pernyataan dia tidak mengulangi. Dilihat modusnya, dipelajari dulu oleh penyidik,” ujar Anis.
Penertiban yang dimulai pukul 06.30 WITA ini menyasar beberapa lokasi yang seringkali menjadi titik kemacetan dan gangguan ketertiban umum, antara lain:
1. Jalan Sudirman (Area Pasar Pagi)
2. Area sekitar Masjid Raya
3. Area Mesra Indah
4. Jalan Jelawat
5. Jalan Otista
Aparat mengamankan 15 barang bukti (BB) dari penjual ayam di area Pasar Pagi, meskipun 6 orang di antaranya melarikan diri. Selain itu, petugas juga mengamankan lapak dan barang bukti berupa buah-buahan di Jalan Otista.
Seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik PPNS Bidang PPUD Satpol PP Kota Samarinda.
Langkah tegas namun persuasif Satpol PP Samarinda ini diharapkan dapat menciptakan kawasan pusat kota yang tertib, sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas tanpa melanggar aturan. (*)









