Samarinda, Sekaltim.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Kamis malam 22 Agustus 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dengan didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Samsun, dan Wakil Ketua II, Seno Aji.
Rapat ini dihadiri oleh 37 anggota DPRD Kaltim dan memiliki beberapa agenda penting, termasuk penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan penetapan Propemperda tahun 2025.
Selain itu, rapat juga membahas laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini ditutup dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim.
Penandatanganan persetujuan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, yang mewakili Penjabat Gubernur Kaltim.
Turut mendampingi dalam penandatanganan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Seno Aji, disaksikan oleh anggota dewan yang hadir.
Fokus Pembangunan dan Prioritas Anggaran
Dalam pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Sekda Sri Wahyuni, penyusunan rancangan APBD 2025 didasarkan pada rencana pembangunan daerah Kalimantan Timur dengan fokus pada beberapa target strategis.
Target ini meliputi peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan penanggulangan kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem, serta percepatan transformasi ekonomi yang inklusif untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam peningkatan pelayanan publik, juga diarahkan pada peningkatan kualitas akses dan konektivitas infrastruktur, khususnya infrastruktur dasar, kualitas air, kualitas udara serta lahan, dan perbaikan serta pengelolaan pemerintahan,” kata Sri Wahyuni
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa anggaran APBD Kaltim tahun 2025 mencapai Rp21 triliun, yang akan dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur dasar, kualitas air, kualitas udara, serta pengelolaan pemerintahan.
Sri Wahyuni juga sampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemprov Kaltim dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD ini.
Struktur Anggaran dan Defisit APBD 2025
Menurut Sekretaris DPRD Kaltim, Nor Hayati Usman, struktur APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp20,100 triliun dan belanja daerah sebesar Rp20,950 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp850 miliar.
Pendapatan daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,30 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp9,86 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp202,5 miliar.
“”Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,30 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp9,86 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp202,5 miliar,” jelasnya.
Nor Hayati melanjutkan, alokasi belanja daerah untuk berbagai sektor, termasuk belanja operasional sebesar Rp9,56 triliun, belanja modal sebesar Rp4,56 triliun, dan belanja transfer sebesar Rp6,71 triliun.
Untuk menutupi defisit, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp900 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar, sehingga pembiayaan daerah secara netto sebesar Rp850 miliar.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk menghindari lambatnya penyerapan anggaran di awal tahun hingga triwulan ketiga, yang sering kali disebabkan oleh perencanaan yang kurang baik.
Hasanuddin berharap agar pada tahun 2025, perencanaan pembangunan sudah bisa dimulai lebih awal melalui lelang dini, sehingga anggaran bisa terserap lebih cepat.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya dialog dengan warga dan hasil reses sebagai dasar dalam perencanaan anggaran. “Pekerjaan tanpa perencanaan adalah merencanakan kegagalan,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hasanuddin menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk terus menggenjot penyerapan APBD agar dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran di masa mendatang. (*)