Samarinda, SEKALTIM.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggencarkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan melaksanakan aksi penertiban terhadap reklame dan banner yang terpasang secara ilegal di wilayah Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Samarinda Utara, Minggu 5 Mei 2024.
Operasi penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, ini berhasil mengidentifikasi sejumlah lokasi di dua kecamatan tersebut yang terdapat pemasangan reklame dan banner tanpa izin yang jelas.
“Kami berharap dengan dilakukannya penertiban ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mematuhi peraturan pemerintah daerah,” tutur Anis Siswantini melalui keterangan tertulisnya.
Anis mengimbau agar semua pihak dapat berkoordinasi dengan baik dalam pemasangan reklame dan banner, untuk mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.
Kegiatan penertiban ini, lanjut Anis, akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan penegakan aturan, guna menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga Kota Samarinda.
Aksi penertiban reklame dan banner ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga estetika dan ketertiban umum.
Setiap pemasangan reklame dan banner di wilayah Kota Samarinda harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Guna mendukung hal tersebut, Satpol PP Samarinda akan terus mengintensifkan koordinasi dengan instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan terkait pemasangan reklame dan banner.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan dapat menertibkan berbagai pelanggaran dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, sehingga tercapai ketertiban dan keindahan Kota Samarinda. (*)