NUSANTARAPERKARA

Skandal Hukum Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap Rp60 Miliar

Jakarta, Sekaltim.co – Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Sabtu malam, 12 April 2025, melalui siaran live di kanal Youtube Kejaksaan RI.

Kasus suap yang menjerat Ketua PN Jaksel jadi tersangka ini terkait dengan putusan kontroversial lepas dari jeratan hukum (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAN diduga menerima uang suap fantastis sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR yang merupakan advokat atau pengacara.

Suap ini bertujuan untuk “mengatur” putusan agar terdakwa kasus korupsi CPO dijatuhkan putusan ontslag.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” tegas Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 12 April 2025, malam.

Yang mencengangkan, transaksi haram ini dilakukan melalui perantara bernama Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat sebagai Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

WG disebut-sebut sebagai orang kepercayaan MAN dalam melancarkan aksi terlarang ini.

keterlibatan MAN dalam kasus korupsi ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Kini, Kejagung sedang memperdalam penyelidikan untuk mengetahui apakah aliran uang suap tersebut juga mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan kontroversial tersebut.

Putusan ontslag yang menjadi pokok persoalan ini dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap para hakim yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Salah satu hakim saat ini sedang berada di luar kota,” jelas Abdul.

Atas perbuatannya yang mencoreng citra dunia peradilan Indonesia, MAN kini dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan kontroversial yang diduga hasil suap ini melibatkan terdakwa berupa korporasi raksasa di bidang industri kelapa sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Dalam putusan ontslag tersebut, meskipun para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU), namun Majelis Hakim justru menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Lebih mengejutkan lagi, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula.

Tidak terima dengan putusan yang dinilai janggal ini, Kejagung pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

MAN sendiri kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button