Kemendagri Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Sehemat Mungkin

Jakarta, Sekaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebanyak 24 daerah di Indonesia harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan PSU ini merupakan hasil dari sidang sengketa Pilkada yang digelar MK. Dari 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, sebanyak 26 perkara dikabulkan sebagian.
Dua di antara 24 daerah yang harus melakukan PSU tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kabupaten Mahakam Ulu dengan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang menarik perhatian karena dua kabupatennya, Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara, harus melaksanakan PSU.
Keputusan MK yang diucapkan pada 24 Februari 2025 ini memberikan tenggat waktu yang bervariasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap daerah untuk melaksanakan PSU, mulai dari 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan.
Pelaksanaan PSU ini dapat mencakup seluruh wilayah atau hanya sebagian tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan amar putusan yang ditetapkan.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah akan diatur sehemat mungkin.
“Kita pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai dianggarkan untuk hal yang enggak perlu. Misalnya, sosialisasi koordinasi PSU di hotel, enggak boleh,” tegas Bima Arya saat dikutip dari Antara pada Senin, 3 Maret 2025.
Wamendagri menekankan bahwa anggaran PSU akan diprioritaskan untuk keperluan-keperluan pokok dalam penyelenggaraan pemungutan suara, seperti pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), dan pengamanan selama tahapan PSU berlangsung.
Mengenai sumber pendanaan, Bima Arya menjelaskan bahwa saat ini Kemendagri masih melakukan koordinasi untuk menentukan mekanisme pendanaan yang tepat.
Langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan kesiapan anggaran dari daerah yang bersangkutan.
“Kalau daerahnya siap maka ditanggung oleh APBD kota/kabupaten, tapi kalau kota/kabupaten tidak mampu maka akan dibantu provinsi. Nanti kalau provinsi juga tidak memungkinkan, baru kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” jelas Bima.
Ia menambahkan bahwa beberapa provinsi dengan kapasitas fiskal yang kuat telah menyatakan kesediaannya untuk mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pelaksanaan PSU.
Meski demikian, Bima belum merinci provinsi mana saja yang telah menyatakan kesiapan tersebut.
“Dalam beberapa hari ke depan kita akan tahu bagaimana sistem pendanaannya,” ujar Bima.
Keputusan MK untuk memerintahkan 24 daerah melaksanakan PSU merupakan hasil dari proses hukum yang panjang setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (*)