Suami Siri Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas di Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Seorang wanita berinisial JU (40) tewas di tangan suami sirinya, IW (45), pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WITA. Peristiwa tragis itu di Jalan Kakap RT. 011, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Korban meninggal dengan luka berat di bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri, dan memar di bagian pinggang belakang.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menanyakan gaji kepada pelaku selaku suami sirinya.
Namun, pelaku menjawab bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya.
Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan, mendengar keterangan pelaku itulah akhirnya bertengkar mulut dengan korban.

Karena emosi, pelaku mendorong korban dengan keras ke depan mengarah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi dan hidung membentur tembok dan mengalami luka memar pada bagian dahi, hidung korban.

“Mengakibatkan korban jatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia,” tambah Kompol Tri Satria Firdaus melalui keterangan tertulis, Rabu 20 Maret 2024.

Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangga korban karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding plywood. Para tetangga mendengar pertengkaran tersebut dengan sangat jelas.

Kompol Tri Satria Firdaus menambahkan bahwa untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Tri Satria. (*)

Exit mobile version