Kukar, SEKALTIM.CO – Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara heboh dengan kasus pencurian perahu bantuan pemerintah.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (33) yang nekat mencuri perahu fiberglass bantuan pemerintah tersebut.
Perahu yang dicuri RH ini adalah satu dari 10 perahu yang bakal dibagikan kepada warga Muara Pantuan.
Kronologi Pencurian
Dalam keterangan tertulis Polres Kukar, Minggu 30 Juni 2024, diterangkan bahwa kejadian pencurian itu pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 dini hari WITA.
Lokasi pencuriannya di Dermaga Pelabuhan H Aco, tepatnya di Jalan Pelabuhan RT 16 Desa Sungai Meriam.
Awalnya, 10 perahu fiberglass ini rencananya akan diserahkan ke warga Desa Muara Pantuan sekitar Januari 2024. Tapi siapa sangka, sebelum dibagikan, malah ada yang raib!
Kaur Perencanaan, Sardi, yang pertama kali menyadari jika ada perahu yang hilang. Dia kaget saat mengecek jumlah perahu.
Ternyata cuma ada 9 unit. Padahal sebelumnya, tepatnya Jumat 29 September 2023, mereka sudah memesan 10 unit ke Mustaqim seharga Rp110 juta.
“Pada saat pengecekan oleh Sardi, ternyata perahu tersebut terhitung sebanyak 9 unit, ternyata kurang 1 unit atau hilang,” ujar Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutape.
Perahu yang dicuri sudah berhasil diamankan Satpolairud Polres Kukar pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Pelapor dan Sardi langsung sepakat bawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka melapor ke Satpolairud Polres Kukar agar pelakunya bisa diproses secara hukum.
Sekarang, RH sudah mendekam di Polres Kukar nih. Dia terkena Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (*)