Samarinda

Tim Gabungan Bongkar Bangunan Warung Bakso Dongkrak Bermasalah di Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dalam menghadapi bangunan-bangunan yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda).

Salah satunya adalah pembongkaran bangunan Bakso Dongkrak di Jalan A Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Pembongkaran warung bakso Dongkrak ini juga diikuti dengan tindakan penyegelan pada hari Selasa, 7 Mei 2024 oleh aparat gabungan.

Operasi penertiban ini dimulai dengan Apel Gabungan yang dilaksanakan di halaman parkir Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Hadir sekitar 200 personil dari berbagai instansi.

Termasuk Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, TNI, Polri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, dan lain-lain.

Kehadiran aparat gabungan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Bangunan Bakso Dongkrak kini harus rela dibongkar karena melanggar peraturan terkait izin bangunan dan pajak usaha.

Menurut Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, pembongkaran ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan atau usaha lainnya di Samarinda untuk senantiasa mematuhi Perda yang berlaku.

“Kami tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi ketika suatu bangunan telah jelas-jelas melanggar aturan, terutama tidak adanya izin bangunan dan tidak adanya membayar pajak ke Pemerintah Kota Samarinda, kami siap tertibkan sampai melakukan pembongkaran,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Pemerintah Kota Samarinda mengimbau kepada semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang teratur sesuai dengan aturan yang ada.

Dengan demikian, harapan untuk mencapai kota yang lebih baik dan semakin maju dapat terwujud.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan ketertiban di Kota Samarinda.

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menjamin kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku, termasuk terkait izin bangunan dan pajak usaha.

Langkah tegas seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur di wilayah Samarinda. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button