Tujuh Anggota Brimob Jalani Patsus Kasus Kematian Ojol Tergilas Rantis

Sekaltim.co – Tujuh anggota Brimob Polri terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Almarhum Affan tewas setelah tergilas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 lalu.
Tujuh anggota Brimob tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Keputusan itu disampaikan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat 29 Agustus 2025.
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa.
“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujarnya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan tujuh personel Brimob sudah diamankan dan ditahan di Mabes Polri. “Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus selama 20 hari,” tegasnya.
Ia juga menekankan Polri melibatkan lembaga eksternal dalam pemeriksaan untuk menjamin transparansi. Pihak yang ikut mengawasi antara lain Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dari pihak eksternal, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan mempermudah investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelasnya.
Kasus kematian Affan kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menuntut agar proses hukum berlangsung adil dan transparan.
Polri memastikan penyelidikan tujuh anggota Brimob tidak hanya berhenti pada pelanggaran kode etik, tetapi juga akan menindaklanjuti aspek pidana jika ditemukan bukti kuat. (*)









