NUSANTARA

Komite I DPD RI Dukung Aspirasi 1040 TPP Desa yang di-PHK Sepihak Kemendes PDT

Jakarta, Sekaltim.co – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerima audiensi perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jumat 14 Maret 2025.

Rapat digelar secara mendadak di tengah berlangsungnya Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh perwakilan TPP Desa dari 37 provinsi di Indonesia yang terkena dampak kebijakan PHK sepihak yang dikeluarkan Kemendes PDT pada Maret 2025.

Dalam audiensi tersebut, Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur sebagai perwakilan TPP Desa menyampaikan bahwa mereka mewakili 1.040 TPP dari 37 provinsi di Indonesia.

Para TPP Desa ini sebelumnya telah menerima Surat Keputusan dari Kemendes PDT pada 16 Januari 2025 untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025.

“Atas dasar surat keputusan itu, kami kembali bekerja sesuai tugas kami. Namun, pada Maret 2025, Kemendes PDT tiba-tiba menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024,” ujar Kandidatus Angge.

Lebih mengejutkan lagi, gaji para TPP Desa yang sudah bekerja selama dua bulan (Januari-Februari 2025) tidak dibayarkan oleh Kemendes PDT.

Kandidatus Angge juga menekankan bahwa keputusan Kemendes PDT tersebut tidak sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian yang sama pada 27 Juli 2023 yang menyatakan bahwa Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan. Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru Kemendes diberlakukan, harusnya tidak berlaku surut ke belakang,” tegasnya.

Fety Anggrani Dewi, perwakilan TPP Desa dari Sumatera Barat, menambahkan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas masalah ini. Mereka telah mengadakan audiensi dengan Kemendes PDT, namun tidak menemukan titik temu.

“Kami juga telah melaporkan masalah ini ke Ombudsman serta mengadakan audiensi dengan Komisi V DPR RI, tetapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD RI menjadi harapan bagi kami,” ungkap Fety.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam, menyatakan komitmennya untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadap masalah yang dialami TPP Desa.

“Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini,” ujar politisi asal Bontang Kalimantan Timur ini.

Rapat audiensi tersebut juga dihadiri oleh para Wakil Ketua Komite I, yakni Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah). Selain itu, hadir pula dua anggota Komite IV DPD RI yang telah terjalin komunikasi sebelumnya dengan para TPP Desa yang ada di daerah, yaitu H. Sudirman Haji Uma (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat).

Dari hasil audiensi tersebut, Komite I DPD RI mengeluarkan kesimpulan antara lain akan mendukung aspirasi perwakilan 1.040 TPP Desa di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya di tahun 2025. Komite I DPD RI juga akan membahas masalah ini dengan Kemendes PDT pada sidang mendatang setelah selesai masa reses DPD RI di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Komite I DPD RI juga menyepakati untuk menambahkan masalah ini sebagai fokus kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button