SamarindaWACANA

Viral Balon Udara Terbang di Samarinda, Ternyata Ada Aturan dan Larangan Demi Keselamatan Penerbangan

Samarinda, Sekaltim.co – Menerbangkan balon udara tampak seperti aktivitas yang tidak berbahaya. Tetapi kenyataannya, hal ini dapat memberikan dampak serius terhadap keselamatan dunia penerbangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terdapat aturan tegas mengenai larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Dalam Pasal 210 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan tanpa izin dari otoritas bandar udara.

Perlu diketahui bahwa menerbangkan balon udara sangatlah berbahaya bagi dunia penerbangan dan akan mendapatkan sanksi jika dilakukan dimana hal tersebut sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan Pasal 210 disampaikan “Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara

Serta Pasal 421 disampaikan “Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Sanksi Hukum yang Mengikat

Pelaksanaan aturan ini tidak main-main. Pasal 421 Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan Pasal 210 dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan berbahaya tersebut.

Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

1. Bermain layang-layang di sekitar bandara.

2. Menerbangkan atau melepas balon udara tanpa izin.

3. Mengoperasikan drone di kawasan keselamatan operasi penerbangan.

4. Bermain laser yang diarahkan ke bandara atau pesawat.

5. Mendirikan bangunan yang melebihi batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Kampanye Keselamatan Penerbangan di Samarinda

Sebelumnya, sempat viral di media sosial yang menunjukkan balon udara dalam jumlah yang cukup banyak berterbangan di Kota Samarinda, tepatnya di sebuah sekolah yang sedang merayakan Hari Ulang Tahun.

Hal tersebut sangat berbahaya dalam dunia penerbangan. Balon udara yang dilepaskan tersebut bisa saja menimbulkan kejadian yang tak diinginkan dalam penerbangan seperti tersangkut pada mesin pesawat atau menghalangi jarak pandang pilot dll.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Bpk Murdoko beserta jajaran Pokja Safety Management System dan Teknisi Landasan melakukan koordinasi dan sosialisasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Kantor BLU UPBU Kelas I A.P.T. Pranoto Samarinda bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Samarinda telah menginisiasi program Safety Campaign.

Kegiatan ini menyasar lingkungan sekolah, mulai dari TK, SD, hingga SMP se-Kota Samarinda. Tujuannya adalah memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan di wilayah Bandar Udara A.P.T. Pranoto.

Melalui kampanye ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakan seperti menerbangkan balon udara.

Para siswa akan diberi pemahaman mengenai peran mereka dalam mendukung keselamatan penerbangan, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak bandara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Bahaya di Balik Balon Udara

Menerbangkan balon udara mungkin tampak sederhana, tetapi dampaknya dapat sangat fatal. Balon udara yang tidak terkendali dapat memasuki area lalu lintas udara pesawat, mengganggu pandangan pilot, atau bahkan tersangkut di mesin pesawat. Kondisi ini dapat menyebabkan kecelakaan fatal yang merugikan banyak pihak.

Data menunjukkan bahwa banyak insiden penerbangan yang terjadi akibat adanya gangguan dari benda-benda yang seharusnya tidak berada di kawasan udara. Oleh karena itu, pelarangan ini bukanlah sekadar aturan formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah potensi kecelakaan.

Peran Masyarakat dalam Mendukung Aturan

Keselamatan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak otoritas bandara, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan memahami risiko dan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh tindakan seperti bermain layang-layang, menerbangkan balon udara, atau mengoperasikan drone di dekat bandara, masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi.

Kampanye yang dilakukan di Samarinda menunjukkan bahwa edukasi sejak dini sangat penting. Dengan melibatkan siswa sekolah dalam program Safety Campaign, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang peduli terhadap keselamatan penerbangan. Mereka diharapkan dapat menyebarkan informasi ini ke lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.

“Dari hasil pertemuan ini disepakati bahwa Kantor BLU UPBU Kelas I A.P.T. Pranoto bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda akan menginisiasi pelaksanaan kegiatan Safety Campaign di lingkungan TK/SD/SMP se-Kota Samarinda guna menjamin Keselamatan, Keamanan dan Kenyamanan Penerbangan di Bandar Udara A. P. T. Pranoto,” demikian keterangan tertulis pihak Bandara APT Pranoto, 24 Januari 2025.

Kolaborasi untuk Masa Depan Lebih Aman

Keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan, berperan penting dalam memasukkan edukasi keselamatan penerbangan ke dalam kurikulum. Sementara itu, otoritas bandara terus melakukan pengawasan ketat di kawasan sekitar bandara.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, otoritas bandara, dan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi insiden yang membahayakan penerbangan akibat aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab.

Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama. Dengan memahami aturan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, serta sanksi yang menyertainya, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kawasan udara tetap aman.

Kampanye keselamatan yang dilakukan di Samarinda menjadi contoh konkret bagaimana edukasi dapat menjadi langkah preventif yang efektif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button