Berau, Sekaltim.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal Berau.
Pada Selasa malam 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, polisi menangkap seorang pria yang berprofesi di KTP sebagai wartawan. Dia ditangkap di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, diduga saat hendak mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 2 Oktober 2024 mengungkapkan, “Kami segera melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut. Kami mendapati seorang laki-laki mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan.”
Pelaku berinisial NS (34) yang berprofesi sebagai wartawan, telah lama menjadi target pengawasan pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 87,46 gram yang terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil, disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci.
“Selain sabu, kami juga menyita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu handphone, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku,” tambah AKP Agus.
Pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimum Rp10 miliar.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus narkoba.
“Kami tidak pandang bulu soal kasus narkoba. Apapun latar belakangnya, akan kami ungkap,” ujarnya tegas. “Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba dari bumi Berau,” tambahnya.
Organisasi wartawan setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan rekan mereka. (*)