NUSANTARAPERKARA

Heboh Skandal Besar 11 Pegawai Kementerian Komdigi Terlibat Bisnis Judi Online

Jakarta, Sekaltim.co – Masyarakat sedang heboh dengan sebuah skandal besar yang terungkap di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keterlibatan para pegawainya dalam bisnis judi online.

Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan 11 tersangka, termasuk pegawai Komdigi, yang diduga melakukan praktik ‘pembinaan’ terhadap 1.000 situs judi online dengan imbalan Rp8,5 juta per situs.

Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di kantor Komdigi pada Jumat, 1 November 2024, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan penyidik di tiga lantai. Yakni lantai 2, 3, dan 8 gedung Komdigi.

Pengakuan salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs yang seharusnya diblokir, hanya 4.000 yang dilaporkan, sementara 1.000 lainnya justru ‘dibina’ dengan total potensi keuntungan mencapai Rp8,5 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polri dan mendorong penuntasan kasus ini.

“Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” tegasnya melalui Antara, Jumat 1 November 2024.

Sahroni mengaku sempat skeptis terhadap target Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja. Namun, melihat hasil kerja Polri dalam beberapa hari terakhir, ia menarik kembali skeptismenya dan yakin target tersebut dapat tercapai.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Anggota Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, juga menyampaikan apresiasinya.

KPAI mendorong Polri untuk terus membongkar jaringan serupa demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk perjudian online.

“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa dapat dibongkar juga,” ujar Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa para tersangka dari Komdigi memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenang tersebut demi keuntungan pribadi.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, namun mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut dan tidak memblokir situs yang telah mereka kenal,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat 1 November 2024.

Menanggapi skandal ini, Menkomdigi Meutya Hafid dalam doorstop dengan jurnalis usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka menegaskan komitmen kementerian dalam penanganan judi online.

“Kami akan terus melaporkan jumlah kasus judi online yang telah berhasil ditangani, masyarakat dapat terus mengawasi kinerja kami secara terbuka,” ujarnya.

Menteri Meutya juga mengatakan bahwa saat ini kementeriannya sedang melakukan sterilisasi di lantai-lantai terkait sebagai salah satu upaya mendukung proses penyidikan.

Meutya juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri agar seluruh jajarannya bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam rangka menemukan keterlibatan lainnya.

“Kami telah dan akan berkordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” jelas Menkomdigi.

Kasus ini menjadi bukti nyata dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online sebagai bagian dari program Asta Cita.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas Polri, termasuk penelusuran aset hasil kejahatan dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk pemblokiran situs dan rekening.

Pengungkapan skandal ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan dalam pemberantasan judi online di Indonesia, di mana oknum-oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan justru terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini juga menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan sistem pengawasan dan pemberantasan judi online di Indonesia. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button