Komdigi Blokir Akun Medsos yang Promosi Judi Online, Waspadai Ancaman bagi Anak-Anak
Jakarta, Sekaltim.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup dua akun media sosial (medsos) atau influencer dengan jumlah pengikut puluhan ribu.
Kedua akun tersebut adalah @katakstvns70 (20,2 ribu pengikut) dan @polamisteri (17,6 ribu pengikut) karena terhubung dan mempromosikan judi online.
Dalam kurun waktu 13-14 November 2024, Direktorat PAI Kemkomdig telah melakukan takedown (pemblokiran) terhadap 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat.
Menurut Plt Direktur PAI Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, pemerintah telah melakukan takedown sebanyak 290.169 konten judi online.
Masing-masing di situs sebanyak 268.281, di Meta (Facebook) sebanyak 12.054, di file sharing sebanyak 6.095, dan di Google/Youtube sebanyak 2.412.
“Sejak periode 2017 hingga 14 November 2024, total telah sebanyak 5.169.537 konten perjudian yang ditangani Kemkomdig. Dari jumlah tersebut, 4.451.041 di antaranya adalah berupa situs dan IP,” ujarnya dalam siaran pes di kanal Youtube Komdigi TV, Kamis 14 November 2024.
Lebih mengkhawatirkan lagi, data menunjukkan bahwa lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online melalui berbagai game atau aplikasi di gawai mereka.
Syofian menekankan bahwa game yang tampak tidak berbahaya dapat menyusupkan konten judi yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak.
Oleh karena itu, Syofian menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak.
Orang tua harus lebih aktif memeriksa gawai anak dan memastikan game yang dimainkan sesuai dengan usia serta terhindar dari konten yang mengarah pada perjudian.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat, seperti Aduankonten.id, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id.
Masyarakat dapat melaporkan konten negatif, penyalahgunaan nomor telepon, dan rekening yang diduga terlibat tindak pidana perjudian online.
“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol! Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak dari bahaya judi online,” ajak Syofian. (*)