Samarinda, SEKALTIM.CO – Kegiatan penyerahan sertifikat merek kepada Industri Kecil Menengan (IKM) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Samarinda digelar di Aula Graha Ruhai Rahayu Jalan Juanda, Senin 29 Januari 2024.
Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda (BSPJI) Samarinda, Risetio Canggih Dwiputra, mendampingi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Nurrahmani, dan Kepala Dinas Perdagangan, Marnabas turut hadir dalam rangka penyerahan sertifikat merek kepada 20 IKM UMKM Kota Samarinda tersebut.
Menurut Risetio Canggih Dwiputra, kegiatan ini merupakan salah satu hasil kegiatan Konsultansi dan Pendampingan IKM tahun 2023 melalui kerja sama antara Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda.
“Dengan terbitnya sertifikat merek, diharapkan pelaku usaha akan dilindungi dari klaim pihak lain sehingga mendapatkan ketenangan dalam mengembangkan dan membesarkan usahanya. Pelaku usaha yang telah menerima merek diharapkan semakin termotivasi dan produktif, sehingga dapat menjadi penggerak perekonomian,” ungkap Risetio Canggih Dwiputra.
Risetio Canggih Dwiputra juga mendorong para pelaku IKM lain yang belum pernah mendaftarkan, kerjasama dengan BSPJI agar semakin banyak IKM yang peduli terhadap merek produknya, dan terlindungi dalam membesarkan usahanya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan Pemkot Samarinda terus melakukan pembinaan dan pemberdayaan IKM. Upaya dilakukan Pemkot Samarinda melalui berbagai macam program bantuan dan pembinaan.
“Salah satunya yang dilaksanakan pada hari ini, yakni penyerahan sertifikat halal, merek, dan sarana prasarana bagi pelaku IKM,” ungkap Wali Kota Andi Harun.
Andi Harun melanjutkan penyerahan sertifikat tersebut bertujuan agar IKM yang mendapatkan bantuan dapat meningkatkan usaha yang digeluti oleh IKM.
Sedangkan fasilitasi sertifikasi halal dan pendaftaran merek itu juga adalah untuk membantu kelengkapan legalitas usaha. Dengan demikian dapat membuka dan memperluas pasar bagi para pelaku IKM.
“Pemkot Samarinda serahkan sertifikat halal 20 IKM, sertifikat merek 17 IKM, sertifikat hak cipta batik 3 IKM dan sarana prasarana 102 IKM,” kata Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota berharap pembinaan dan bantuan terhadap IKM dan UMKM di Samarinda dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan efisiensi proses produksi pada IKM di Kota Samarinda dan berdampak pada peningkatan omzet penjualan dan perluasan pangsa pasar. (*)