
Samarinda, Sekaltim.co – Perkara perjudian masih terus terjadi di masyarakat, tak terkecuali di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Terbaru, Unit Operasional (Opsnal) Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel online di Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.
Penggerebekan kasus judi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat ini menghasilkan penangkapan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai dan perangkat komunikasi.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedy Lantang, SE, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi ini, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Junet Jonatham, S, SH segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Operasi penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan pengamatan dan memastikan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ASE (50) yang sedang menunggu pemasang nomor di warungnya. Tim Reskrim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti penting.
Dari penangkapan pertama, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kertas catatan pemesanan nomor togel, satu unit handphone merk Samsung A10S warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi judi, serta uang tunai sebesar Rp931.000 (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pemasang nomor di warungnya. Tim Reskrim lalu menggeledah lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Kadiyo dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Februari 2025.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, diperoleh informasi bahwa keuntungan pribadi pelaku berasal dari komisi 20 persen setiap transaksi togel.
ASE juga mengakui bahwa uang yang ditemukan merupakan uang dari pemesan nomor togel yang rencananya akan disetor kepada seseorang berinisial S alias A (62) yang diduga sebagai bandar togel online.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim polisi kemudian bergerak menuju Jalan P. Suriansyah dan berhasil mengamankan tersangka kedua, S alias A (62), beserta barang bukti tambahan yaitu:
– Satu buah tas kantong belanja warna hitam
– Satu buah buku catatan rekapan pembelian
– Satu unit handphone merk Redmi 10A warna biru
– Satu buah dompet berwarna hitam
– Uang tunai sebesar Rp3.212.000 (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah)
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih besar.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar. (*)