
Kukar, Sekaltim.co – Tim gabungan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar jaringan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang telah lama beroperasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Penggerebekan kasus SIM palsu di Kukar yang dilakukan pada Selasa 15 April 2025 lalu ini mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen negara.
Pengungkapan kasus SIM palsu di Kukar ini bermula saat anggota Satlantas Polres Kukar menciduk R (27) yang berperan sebagai calo SIM palsu.
Setelah melakukan pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi empat tersangka lainnya yang tergabung dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat tersangka lainnya yaitu SJP (40), LL (31), F (25), dan TE (38) yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu di kawasan Kutai Kartanegara dan Samarinda,” jelas Iptu Maryono, Kasi Humas Polres Kukar yang mewakili Kapolres AKBP Dody Surya Putra, melalui keterangan tertulis, Kamis 17 April 2025.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim bersama personel Sat Lantas Polres Kukar, aparat berhasil menyita sejumlah peralatan canggih yang digunakan untuk memalsu dokumen.
Barang bukti kasus SIM palsu di Kukar tersebut meliputi laptop, hardisk, flashdisk, alat laminating, printer, dan ponsel para tersangka.
“Kami juga menemukan potongan-potongan kertas sisa pembuatan SIM palsu yang jadi bukti aktivitas ilegal mereka selama ini,” tambah Maryono.
Kasus SIM palsu di Kukar ini masih dalam pengembangan intensif oleh Satreskrim Polres Kukar.
Polisi terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan SIM palsu di Kukar yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik ilegal ini. (*)