NUSANTARA

Pemerintah Bubarkan Satgas IKN

Sekaltim.co – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut keputusan menteri (Kepmen) terkait Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

“Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” ungkap Menteri PU dalam salinan Kepmen dikutip dari Antara, Kamis 17 April 2025.

Sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024, yang telah dicabut tersebut, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Satgas IKN.

Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah ini diambil karena pembangunan IKN kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 62 Tahun 2022.

“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh Otorita IKN, sehingga tidak diperlukan lagi Satgas IKN di Kementerian PU,” bunyi Kepmen tersebut.

Kini Badan Otorita IKN dipimpin Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR di era Presiden Joko Widodo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button