NEWS SEKALTIMWACANA

Rencana Pemekaran Desa Marta Jaya Picu Polemik Batas Wilayah Bontang dan Kutim di Kaltim

Sekaltim.co – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mencuat seiring rencana percepatan pembentukan Calon Desa Persiapan Marta Jaya di kawasan Dusun Sidrap.

Batas wilayah Bontang Kutim di Dusun Sidrap ini berpola menyesuaikan dengan sebuah garis pipa yang terpasang sejak perusahaan pupuk dan gas berada di wilayah Bontang sebelum pemekaran.

Bersumber dari peta Bontang Map Satellite, Kamis 22 Mei 2025, tampak batas wilayah itu berupa garis lurus bertuliskan Jalan Pipa Sidrap.

Polemik batas wilayah Bontang Kutim di Dusun Sidrap yang telah berlangsung sejak 2005 ini kini mencuat ke publik dengan pernyataan saling menanggapi antara pejabat kedua daerah.

Polemik batas wilayah Bontang Kutim bermula dari rencana pemekaran desa di wilayah Dusun Sidrap yang sebagian areanya berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Usulan pembentukan desa ini sebenarnya sudah diajukan sejak 2017, namun kini mendapat tentangan keras dari Kota Bontang yang mengklaim wilayah tersebut masih dalam sengketa.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengeluarkan pernyataan pedas pada Senin, 19 Mei 2025, yang menyindir Bupati Kutai Timur.

“Kenapa tidak dari dulu dilayani sejak ditetapkan permasalahan ini di 2005. Kenapa sekarang mau dibangun, apalagi ada proses hukum. Bupati Kutim belajar aturan dulu,” ungkap Agus Haris dikutip dari Bontangp.

Menanggapi kritik tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman merujuk pada landasan hukum yang kuat.

Ia mendasarkan argumennya pada UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan beberapa daerah di Kalimantan Timur, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang mengatur penegasan batas wilayah antara Bontang dengan Kutim dan Kutai Kartanegara.

“Berkali-kali Bontang melakukan sesuatu, kemudian Gubernur turun, Kutai Timur menindaklanjuti itu DPRD Kutim bersepakat tidak akan melepas itu. Bahkan DPRD Kutim meminta itu harus dijadikan desa,” tegas Ardiansyah pada 20 Mei 2025.

Dalam situasi yang memanas terkait batas wilayah Bontang Kutim ini, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi memberikan pernyataan yang lebih diplomatik namun tegas.

Mahyunadi serukan pendekatan konstitusional dan elegan dalam menyelesaikan persoalan ini, sambil mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik kedua daerah.

“Tidak patut rasanya pejabat publik memberikan statemen yang dapat memicu ketidaknyamanan hubungan kedua daerah, padahal selama ini antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang berhubungan baik selayaknya saudara kandung,” ujar Mahyunadi dalam siaran pers Kominfo Kutim, Kamis 22 Mei 2025.

Mahyunadi mencontohkan kerja sama harmonis antara kedua daerah, seperti pembangunan SPAM Regional Sistem VOID Indominco di Kecamatan Teluk Pandan yang berada di wilayah administratif Kutai Timur namun diperuntukkan bagi penyediaan air bersih masyarakat Kota Bontang.

Terkait dasar hukum, Wakil Bupati Kutim menegaskan bahwa posisi hukum masih berpihak pada Kutai Timur.

Ia merujuk pada putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 Mei 2025, yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur melakukan mediasi non-yudisial.

“Amar putusan sela itu tidak menyebutkan adanya status quo kewilayahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Dusun Sidrap adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur, dengan segala hak dan kewenangan konstitusionalnya,” jelasnya.

Mahyunadi juga membantah adanya moratorium pemekaran desa, menegaskan tidak ada regulasi yang melarang proses tersebut saat ini.

Ia berharap semua pihak, khususnya pejabat publik, dapat menjaga komunikasi yang baik dan menghindari pernyataan yang memperkeruh hubungan antarwilayah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button