Dinas ESDM Kaltim Bahas Perizinan Pertambangan dengan Komisi I DPRD Paser
Samarinda, SEKALTIM.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Rabu 7 Februari 2024 di Aula Dinas ESDM Kalimantan Timur.
Pertemuan ini dalam rangka konsultasi mekanisme perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Munawwar memimpin pertemuan yang dihadiri Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah serta Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Munawwar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan pertambangan di provinsi hanya terbatas untuk mineral bukan logam dan batuan. Sementara mineral logam dan batubara masih berada di bawah kewenangan pusat.
“Hal ini membatasi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dalam pengawasan di luar kewenangan kami,” tutur Munawwar melalui keterangan tertulis Dinas ESDM, 7 Februari 2024.
Menurut Munawwar, saat ini Dinas ESDM Kalimantan Timur telah menerima banyak permohonan izin pertambangan batuan yang masuk. Namun banyak yang masih dalam proses kelengkapan berkas serta ada kendala indikasi tumpang tindih lahan tambang.
“Pemohon izin harus menyelesaikan masalah tumpang tindih konsesi dengan sektor non-pertambangan agar konsesi yang diajukan clear status tanahnya, sehingga meminimalisir konflik lahan,” imbuh Munawwar.
Melalui pertemuan ini, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat memberikan pemahaman kepada Komisi I DPRD Kabupaten Paser terkait mekanisme perizinan usaha pertambangan MBLB.
Dengan demikian, pengawasan dan pengelolaan pertambangan di Kalimantan Timur dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat. (*)