Mahakam Ulu Percepat Pembentukan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Sekaltim.co – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus mendorong percepatan pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Upaya pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mahakam Ulu tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja Komisi I DPRD Mahulu ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis 18 Desember 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Balai Pustaka DPK Kaltim itu membahas langkah-langkah strategis pembentukan DPK Mahulu yang hingga kini belum berdiri secara mandiri.
Ketua Komisi I DPRD Mahulu, Martin, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD, mengingat Mahulu merupakan daerah otonom hasil pemekaran yang membutuhkan penguatan kelembagaan, termasuk di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Menurut Martin, keberadaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sangat penting, tidak hanya sebagai sarana peningkatan literasi masyarakat, tetapi juga sebagai institusi yang menjaga arsip pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis sebagai memori kolektif serta bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sesi diskusi, Martin menyatakan komitmen DPRD Mahulu untuk mendorong percepatan pembentukan DPK melalui penyusunan regulasi daerah.
Ia memastikan DPRD akan segera memanggil pemerintah daerah untuk merumuskan langkah konkret, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD Mahulu pasti akan menyetujui dan mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk Perda terkait perpustakaan dan kearsipan,” tegasnya dikutip dari laman DPK Kaltim, Sabtu 20 Desember 2025.
Rombongan Komisi I DPRD Mahulu disambut Kepala DPPKBP DPK Kaltim, Endang Effendi. Dalam sambutannya, Endang menekankan bahwa perpustakaan merupakan sarana publik yang wajib disediakan pemerintah daerah, meskipun dalam praktiknya kerap belum menjadi layanan prioritas.
Ia menilai pembentukan Perda tentang perpustakaan dapat menjadi langkah awal yang krusial untuk membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mahulu secara definitif.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim, Marthen Rumana, menjelaskan bahwa pembentukan perpustakaan daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia, koleksi perpustakaan, pengelola, hingga sarana dan prasarana yang memadai.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan perpustakaan daerah memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Pada kesempatan yang sama, Arsiparis Ahli Pertama DPK Kaltim, Aswin Rakhmani, menekankan pentingnya segera menyusun Perda tentang kearsipan. Ia menyoroti kebutuhan gedung arsip dengan standar khusus, terutama depo arsip yang aman dari risiko banjir, mengingat Mahakam Ulu merupakan wilayah rawan banjir.
Kunjungan kerja membahas pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mahakam Ulu ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan pembentukan DPK Mahulu guna memperkuat layanan literasi dan tata kelola arsip pemerintahan daerah. (*)









