Relokasi 228 Warga di TN Tesso Nilo, dari Konflik ke Rekonsiliasi
Sekaltim.co – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memulai langkah penting dalam penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau dengan melakukan relokasi warga yang selama ini bermukim dan mengelola kebun di dalam kawasan konservasi. Kebijakan ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya mencari jalan tengah antara perlindungan lingkungan dan pemenuhan rasa keadilan sosial bagi masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa relokasi warga dari Taman Nasional Tesso Nilo dilakukan dengan pendekatan dialog dan persuasif, bukan paksaan. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga Desa Bagan Limau yang bersedia berdialog dan menjadi teladan penyelesaian konflik tenurial secara damai.
“Dialog sebagai rekonsilisasi, sebagai upaya menjadi win win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian dapat terselesaikan,” ujar Raja Juli Antoni di Desa Bagan Limau, Sabtu, 20 Desember 2025, dikutip dari laman resmi Ditjen KSDAE.
Sebanyak 228 kepala keluarga direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan 635,83 hektare. Penataan ini merupakan bagian dari target pengelolaan kawasan TNTN seluas 2.569 hektare. Pemerintah menyiapkan lahan pengganti di beberapa wilayah, antara lain eks PT PSJ di Desa Gondai serta kawasan eks PTPN di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.
Melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), masyarakat diberikan Surat Keputusan (SK) Hijau sebagai dasar hukum pengelolaan lahan. Ke depan, status lahan tersebut akan ditingkatkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di bawah Kementerian ATR/BPN, sehingga masyarakat akan memperoleh sertifikat resmi.
“Ini adalah simbol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara, tidak dengan kekerasan tapi mejadi kemenangan bersama. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan kawan-kawan, tapi pada saat yang sama masyarakat punya kepastian hukum,” kata Menhut.
Dalam proses ini, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang sudah ditempati kepada negara. Hal itu menandai komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan hutan lindung.
“Inilah yang terus kita dorong. Agar masyarakat mau berdiskusi, berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya hari ini sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” terang Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN, yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu 20 Desember 2025.
Langkah relokasi ini juga menjadi pintu masuk pemulihan ekosistem Tesso Nilo yang selama ini tertekan oleh alih fungsi lahan. Secara simbolis, Menhut melakukan penumbangan pohon sawit dan dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon Kulim sebagai penanda dimulainya restorasi kawasan.
Sebagai komitmen jangka panjang usai relokasi warga di TN Tesso Nilo, Kementerian Kehutanan menyiapkan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk ditanam di seluruh kawasan TNTN. Upaya ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan sebagai rumah satwa liar, termasuk gajah sumatera, sekaligus menjadi bukti bahwa perlindungan alam dan kesejahteraan rakyat dapat berjalan beriringan. (*)







