KukarPerkara

Polsek Kenohan Kukar Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak, Amankan 2 Orang

Kukar, Sekaltim.co – Polsek Kenohan, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di Kembang Janggut tersebut, dua orang terduga pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kenohan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pihak kepolisian pada Jumat, 19 Desember 2025.

Laporan tersebut dibuat setelah anak mereka, seorang perempuan berusia 14 tahun, tidak kunjung pulang ke rumah dan keberadaannya menimbulkan kekhawatiran keluarga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan persetubuhan itu diketahui terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita.

Lokasi kejadian berada di sebuah pondok di kawasan Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dua terduga pelaku dalam kasus ini masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19).

Dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban untuk berkumpul.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian.

Di pondok tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah itu, kedua terduga pelaku diduga secara bergantian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Usai kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah hingga akhirnya viral di media sosial karena dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenohan bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta mengajukan permintaan visum et repertum terhadap korban. Polisi juga mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Kenohan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi. Ia juga mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kapolsek Kenohan dalam keterangan resmi.

Atas perbuatan dalam kasus persetubuhan terhadap anak tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!