KutimPerkara

Gakkum Kehutanan Sita Tujuh Ekskavator Ilegal di Taman Nasional Kutai

Kutim, Sekaltim.co – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional Kutai (TNK) dan unsur TNI menyita tujuh unit alat berat jenis ekskavator dari dua lokasi berbeda di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Operasi penindakan ini dilakukan pada 17 dan 18 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.

Dari tujuh unit ekskavator yang diamankan, enam unit diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak di dalam kawasan taman nasional. Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial BW, HER, AA, dan V untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Balai Gakkum Kehutanan, Balai TN Kutai, serta jajaran POMDAM VI/Mulawarman, termasuk Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta.

“Sinergi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam melindungi kawasan konservasi, khususnya Taman Nasional Kutai, dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem,” ujar Leonardo dalam keterangan resmi di website Gakkum Kehutanan, dikutip Rabu 24 Desember 2025.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan mengungkap aktor maupun pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas perusakan kawasan konservasi tersebut.

Secara hukum, aktivitas ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk perusakan kawasan konservasi. Menurutnya, kolaborasi antara pengelola kawasan dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan laju degradasi hutan di Indonesia.

“Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap Kawasan Konservasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Kutai, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan merupakan pelanggaran berat terhadap aturan konservasi. Ia memastikan TN Kutai tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perambahan, penambangan, maupun pembukaan lahan dengan alat berat di dalam kawasan taman nasional.

“Satu unit alat berat dan pelaku telah kami serahkan ke Gakkum Kehutanan untuk proses hukum. Enam unit lainnya diamankan sebagai barang bukti, sementara satu unit masih berada di kawasan mangrove dengan mesin yang telah dinonaktifkan,” jelasnya.

Balai Taman Nasional Kutai juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan taman nasional tanpa izin resmi, mengingat dampak kerusakan lingkungan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!