Kasus Narkoba di Kaltim Turun Tapi Barang Bukti Justru Naik
Balikpapan, Sekaltim.co – Kasus tindak pidana narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dari sisi jumlah perkara dan tersangka. Meski demikian, aparat kepolisian mencatat lonjakan signifikan pada jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, terutama narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan kasus narkoba sepanjang 2025. Jajaran Polda Kaltim telah mengungkap 1.611 kasus narkoba. Angka ini turun 277 kasus atau sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 kasus.
“Dari sisi jumlah perkara dan tersangka memang mengalami penurunan,” ujar Irjen Endar didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif dan saat menyampaikan rilis akhir tahun di Balikpapan, Selasa 30 Desember 2025.
Penurunan serupa juga terjadi pada jumlah tersangka. Jika pada 2024 tercatat 2.218 orang, maka pada 2025 jumlahnya menurun menjadi 1.849 orang.
Namun demikian, tren positif tersebut tidak sejalan dengan peningkatan kuantitas barang bukti. Irjen Endar menyebut, dari sisi kualitas dan jumlah barang bukti justru terjadi kenaikan yang cukup signifikan.
Barang bukti ganja meningkat dari 4,82 kilogram menjadi 5,1 kilogram. Sementara itu, sabu melonjak tajam dari 99 kilogram menjadi 136 kilogram. Lonjakan paling mencolok terjadi pada ekstasi, yang naik dari 2.819 butir menjadi 6.764 butir. Di sisi lain, obat daftar G justru mengalami penurunan dari 154.359 butir menjadi 85.949 butir.
Tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, Polda Kaltim juga menerapkan pendekatan lanjutan dengan menjerat pelaku menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sepanjang 2025, aparat mengungkap lima kasus TPPU yang berkaitan dengan kejahatan narkoba, dengan enam tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, nilai estimasi aset dan aliran dana yang berhasil disita mencapai Rp11,3 miliar. Menurut Irjen Endar, penggunaan pasal TPPU menjadi strategi penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba adalah menjerat pelaku dengan pasal TPPU agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, perampasan aset hasil kejahatan diyakini dapat menghentikan kemampuan pelaku untuk kembali menjalankan bisnis narkoba.
Irjen Endar juga menekankan bahwa persoalan narkoba menjadi atensi bersama Forkopimda Kalimantan Timur. Dalam rapat Forkopimda terbaru, penanganan narkoba dibahas secara komprehensif, tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan langkah preemtif.
Tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Saat ini, hanya tersedia satu fasilitas rehabilitasi milik BNN Provinsi di Samarinda dengan kapasitas 200 orang rawat inap yang sudah penuh, ditambah sekitar 100 orang rawat jalan.
Keterbatasan dalam penanganan narkoba di Kaltim tersebut, menurut Irjen Endar, menjadi pekerjaan rumah seluruh pihak untuk mengatasinya. (*)









