NusantaraPerkara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp399 Miliar di Pekanbaru Riau

Sekaltim.co – Bea Cukai kembali menunjukkan taringnya. Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal ditegaskan lewat penindakan besar-besaran di Pekanbaru, Riau.

Sebanyak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah gudang penyimpanan, dengan nilai barang mendekati setengah triliun rupiah.

Penindakan dilakukan pada Selasa 6 Januari 2026 pukul 14.25 WIB. Operasi ini merupakan hasil sinergi Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Gudang yang berada di wilayah Pekanbaru itu digunakan sebagai lokasi penimbunan rokok ilegal berbagai merek. Dari lokasi, petugas mengamankan 16.000 karton rokok tanpa pita cukai, dengan total sekitar 160 juta batang.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang ditaksir mencapai Rp399,2 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp213,76 miliar. Nilai pasti masih menunggu hasil pencacahan lanjutan.

Rokok ilegal tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera. Barang kemudian ditimbun di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan terkendali, dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

“Penindakan rokok ilegal ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Rabu 7 Januari 2026.

Secara nasional, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat 20.102 penindakan rokok ilegal dengan total tegahan mencapai 1,4 miliar batang—tertinggi sepanjang sejarah. Penindakan di Riau ini menyumbang hampir 11 persen dari total nasional, sekaligus menjadi salah satu yang terbesar.

Djaka menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi lintas instansi dan peran aktif masyarakat. Bea Cukai pun mengajak publik terus melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!