Akses SIDK Kemenkeu Dana Desa 2026 Dibuka, Fokus Ekonomi dengan Aturan Lebih Ketat
Sekaltim.co – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) lewat surat bernomor S-104/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Surat Dana Desa 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota penerima Dana Desa. Tujuannya jelas: mempercepat penyusunan APBDes 2026 agar desa tidak lagi berjalan tertatih di awal tahun.
Dalam UU APBN 2026, total Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,6 triliun. Angka ini turun dibanding 2025 yang mencapai Rp71 triliun.
Dalam surat itu dijelaskan, penetapan rincian Dana Desa per desa mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Rincian final nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai gambaran awal, DJPK membuka akses data Dana Desa 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa. Data dapat diakses melalui laman resmi temandesa DJPK, menggunakan akun penilaian kinerja desa masing-masing.
Namun pemerintah menegaskan, data tersebut masih bersifat awal dan digunakan untuk perencanaan. Angka resmi dan mengikat baru akan berlaku setelah PMK diterbitkan.
Kementerian Keuangan juga meminta kepala daerah segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh kepala desa. Harapannya, perencanaan pembangunan desa bisa lebih cepat, lebih tepat, dan tak melanggar aturan.
Untuk menjaga integritas layanan publik, DJPK mengimbau agar keaslian surat dicek melalui aplikasi satu.kemenkeu.go.id. Surat dinyatakan sah jika hasil pemindaian QR Code mengarah ke laman resmi Kemenkeu. Pemerintah juga menegaskan tidak boleh ada pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJPK.
Portal SIKD sendiri menampilkan rincian alokasi Dana Desa yang terdiri dari Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, Formula, serta Insentif Desa. Penentuannya berbasis data: jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, indeks kesulitan geografis, luas wilayah, hingga status desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Askolani, menegaskan pengawasan Dana Desa kini makin ketat. Pemerintah melakukan monitoring, evaluasi, hingga koordinasi Kementerian Desa PDT dengan kejaksaan. Dana Desa juga memiliki negative list yang wajib dipatuhi.
“Di 2026, kita akan semakin tajam lagi sebab dana desa ini sebagian dan dominan akan diarahkan untuk membangun KDMP (Koperasi Desa Merah Putih-Red) yang tentunya manfaat ekonominya akan dipantau langsung oleh pusat,” kata Askolani saat mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers terkait kondisi APBN terkini, Kamis 8 Januari 2026.
Pemerintah menegaskan larangan penggunaan Dana Desa 2026, termasuk untuk honor aparatur desa, perjalanan dinas luar daerah, iuran BPJS aparatur, bimtek, pembangunan kantor desa (kecuali rehab ringan), hingga membayar utang tahun sebelumnya.
Berikut ini 8 larangan atau negative list penggunaan dana desa 2026 yang tercantum dalam Lampiran point J Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 yang terbit pada 29 Desember 2025.
1. pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2. perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
3. pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
4. pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
5. menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
6. menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
7. membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
8. pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Aturan ini menjadi pagar. Agar Dana Desa tepat sasaran. Agar desa kuat, mandiri, dan tak tersandung masalah hukum.
Para pihak terkait dapat mengakses terkait Dana Desa 2026 melalui SIDK Kemenkeu dana desa. (*)









