Menteri Desa Yandri Susanto Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan Dana Desa

Jakarta, Sekaltim.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan komitmennya untuk memberantas penyimpangan dana desa.
Komitmen Mendes PDT ini disampaikan usai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung RI dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kunjungan tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto didampingi oleh Wakil Menteri Desa (Wamendes) Ahmad Riza Patria. Pertemuan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
“Jadi persoalan data berapa angkanya kemudian siapa oknumnya sudah lengkap kami dapat dari PPATK dan itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Biarlah aparat penegak hukum yang akan mengungkap secara lugas dan terang-benderang,” ungkap Menteri Yandri.
Mendes Yandri menegaskan bahwa dirinya telah mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan temuan tersebut.
“Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu. Semuanya sudah kami serahkan tinggal nanti mohon penegak hukumlah yang akan kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melawan hukum itu,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.
Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.
“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.
Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir mencapai Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini, alokasi Dana Desa sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Pengoptimalan Dana Desa merupakan wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa digunakan dengan baik. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.
Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa. Aplikasi ini memiliki fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dapat terwujud, sehingga penyimpangan dapat diminimalisir dan dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (*)