Nusantara

Putusan MK Tegaskan Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Sekaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa wartawan atau jurnalis tidak bisa langsung dijerat pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Putusan MK terkait jurnalis tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai selama ini frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh seperti hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menegaskan bahwa wartawan merupakan kelompok yang rentan dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pers harus bersifat nyata, efektif, dan konstitusional.

Menurut Guntur, penyelesaian sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Mekanisme yang harus diutamakan adalah hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Jalur hukum pidana dan perdata hanya dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” tegas Guntur.

MK juga menekankan bahwa UU Pers merupakan lex specialis atau aturan khusus. Artinya, dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan ketentuan UU Pers, bukan langsung menggunakan instrumen hukum lain seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mahkamah menilai penggunaan pidana dan perdata secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers dan mencederai demokrasi. Karena itu, sanksi pidana dan perdata harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Putusan MK terkait jurnalis ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum bagi wartawan, putusan MK juga memperjelas batasan penegakan hukum agar tidak menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan beritikad baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!