MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Seluruh Parpol Bisa Ajukan Capres-Cawapres
Jakarta, Sekaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah pada awal tahun 2025 dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis 2 Januari 2025, disiarkan langsung dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, pasal tersebut mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan capres dan cawapres.
“Penghapusan ambang batas ini membuka kesempatan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden,” tegas Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan beberapa pertimbangan penting dalam putusan tersebut:
– Ketentuan ambang batas dinilai lebih menguntungkan partai politik besar
– Sistem tersebut membatasi hak pilih masyarakat karena minimnya alternatif pilihan
– Terdapat potensi terjadinya calon tunggal jika aturan tersebut tetap diberlakukan
– Pengalaman pemilu dengan dua pasangan calon cenderung menciptakan polarisasi di masyarakat
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Kalijaga: Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Sebelumnya, MK telah menangani 32 perkara serupa dengan hasil berbeda.
Keputusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilu Indonesia.
Kini, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, terlepas dari perolehan kursi atau suara pada pemilu sebelumnya. (*)