Nusantara

Mahendra Siregar Mundur dari Ketua OJK, Langkah Moral di Tengah Gejolak Pasar?

Sekaltim.co – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mundur dari jabatan pada Jumat, 30 Januari 2026 dan membuat kancah keuangan nasional ramai diperbincangkan. Tak sendirian, langkah itu juga diikuti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.

Keputusan mundur Mahendra Siregar dari Ketua OJK secara berjamaah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral. Mahendra menegaskan, langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dibutuhkan di tengah dinamika pasar keuangan nasional yang terus bergerak cepat, kadang naik, kadang bikin deg-degan.

Dalam keterangan tertulisnya, OJK memastikan bahwa pengunduran diri para pimpinan tersebut tidak akan mengganggu roda organisasi. Tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan tetap berjalan normal, stabil, dan terkendali.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat 30 Januari 2026.

Seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan. Tahapan selanjutnya akan dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

Mahendra Siregar sendiri resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK sejak dilantik di Mahkamah Agung pada 20 Juli 2022. Artinya, ia melepas jabatan tersebut setelah sekitar 3,5 tahun memimpin lembaga pengawas sektor keuangan nasional.

Nama Mahendra bukan pemain baru. Rekam jejaknya panjang dan padat. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI, Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Ketua BKPM, Wakil Menteri Keuangan, hingga CEO Indonesia Exim Bank. Latar belakang pendidikannya pun mentereng, lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia dan Master Ekonomi dari Monash University, Australia.

Di sisi lain, Inarno Djajadi sebelumnya juga sempat menegaskan kesiapan OJK menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul mundurnya Iman Rachman. Langkah itu disebut penting demi menjaga stabilitas operasional dan kepemimpinan pasar modal.

Mahendra Siregar mundur dari Ketua OJK pun tampak sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Pesannya jelas: pimpinan boleh berganti, tapi stabilitas dan pengawasan tetap nomor satu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!