NusantaraPerkara

Sinergi Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Narkoba Kamuflase Ekspedisi di Palembang

Sekaltim.co – Upaya peredaran narkotika dengan cara licik kembali terbongkar di Kota Palembang Sumatera Selatan. Kali ini, narkoba tak diselipkan di tas atau kendaraan, melainkan dikamuflasekan rapi dalam paket ekspedisi. Namun, akal licik itu kandas di tangan aparat. Sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, dan Kanwil Bea Cukai Riau sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi.

Penindakan peredaran narkoba di Palembang ini tak main-main. Total barang bukti yang diamankan lebih dari 3 ribu gram, dengan nilai fantastis mencapai Rp1,79 miliar. Ribuan jiwa pun terselamatkan dari ancaman zat terlarang yang kian mengintai generasi muda.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Albert Simo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Riau. Ada dugaan kuat pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang melalui jasa pengiriman barang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi dan pengawasan ketat lintas instansi.

“Informasi awal kami terima dari Kanwil Bea Cukai Riau terkait dugaan pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan koordinasi dan pengawasan,” ujar Kapala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Albert Simo, dikutip dari siaran pers Bea Cukai, Sabtu 30 Januari 2026.

Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, di sebuah gudang ekspedisi di kawasan Pergudangan Mitra Sukarame, Palembang. Petugas mencurigai satu paket dengan pemberitahuan barang berupa sepatu. Kecurigaan itu terbukti. Di dalam rongga sepatu, ditemukan 26 cartridge rokok elektrik merek “YAKUZA” dan “YAKUZA XL” yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Dari penindakan awal tersebut, aparat mengamankan 26 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 217 gram dan berat bersih 91 mililiter. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp78 juta dan menyelamatkan sekitar 455 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Tak berhenti di situ, tim gabungan melanjutkan pengembangan kasus melalui skema *control delivery*. Strategi ini dijalankan untuk membongkar jaringan penerima di level berikutnya. Hasilnya, pada Senin, 12 Januari 2026, aparat kembali bergerak ke sebuah kamar luxury kost di kawasan Ilir Barat I, Palembang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 413 cartridge vape berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate, ditambah 17 cartridge vape lainnya dan 10 butir ekstasi. Total pada tahap ini mencapai 430 cartridge vape dan 10 butir ekstasi, dengan nilai barang bukti sekitar Rp1,72 miliar.

“Jadi total barang bukti yang diamankan pada tahap ini mencapai 430 cartridge vape dan 10 butir ekstasi dengan nilai perkiraan seluruhnya sebesar Rp1,72 miliar,” ujar Albert.

Secara keseluruhan, dari dua rangkaian penindakan, aparat berhasil mengamankan 456 cartridge vape mengandung etomidate dan 10 butir ekstasi. Diperkirakan, sebanyak 6.915 jiwa berhasil diselamatkan.

Keberhasilan penanganan peredaran narkoba di Palembang ini menurut Albert menjadi bukti nyata sinergi kuat antarinstansi. Bea Cukai dan Kepolisian berkomitmen terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!