Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (MLY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
Penetapan status hukum Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono itu diumumkan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. “Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 sampai 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK.
Sebelumnya KPK menggelar OTT di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga kuat terkait praktik suap. Uang tersebut diperlihatkan ke publik saat konferensi pers penahanan, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Ketiganya diduga terlibat dalam kongkalikong pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Menurut Asep, dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. Dalam proses itu, PT BKB melalui VNZ diduga menyepakati pemberian uang Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan skema pembagian tertentu.
Nama Mulyono pun langsung jadi sorotan publik. Pasalnya, ia baru menjabat kurang dari satu tahun sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin. Mulyono dilantik sekitar Juni 2025, saat Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani, bersama ratusan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Menanggapi rentetan OTT ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyebut OTT terhadap pegawai pajak dan bea cukai sebagai shock therapy bagi internal Kemenkeu. “Kalau memang ada yang bermasalah, ya ditindak sesuai aturan hukum,” tegas Purbaya.
Purbaya juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan. Pesannya jelas: era melindungi oknum telah berakhir, hukum tetap jalan, siapa pun orangnya. (*)









