Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam kasus dugaan korupsi suap Bea Cukai ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Kamis malam 5 Februari 2026.
Kasus ini menyeret sejumlah petinggi Bea Cukai hingga petinggi perusahaan swasta.
Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat DJBC. Mereka adalah yakni Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, pemilik PT Blueray, serta dua petinggi perusahaan itu, Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dari enam tersangka, hanya lima yang berhasil ditahan.
Satu tersangka lainnya, yakni John Field, melarikan diri saat proses OTT berlangsung.
“Yang ditetapkan enam, yang ditahan lima. Satu lagi, saudara JF, melarikan diri saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK yang disiarkan melalui YouTube KPK RI.
KPK telah menerbitkan surat penangkapan, pencegahan ke luar negeri, dan berencana memasukkan John Field ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kelima tersangka yang diamankan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 5–24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permufakatan jahat sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi.
Modusnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal diarahkan masuk tanpa pemeriksaan Bea Cukai.
Setelah jalur “aman” dikondisikan, terjadi penyerahan uang rutin setiap bulan dari PT Blueray kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dan barang bukti termasuk emas senilai Rp40,5 miliar.
Menurut Asep, praktik impor ilegal ini merugikan negara dan menghantam UMKM, sekaligus bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan penguatan ekonomi rakyat sebagai prioritas utama.
Sebelum penetapan tersangka kasus korupsi di Bea Cukai ini, KPK telah menggeledah kantor pusat DJBC pada Rabu 4 Februari 2026. Bea Cukai menyatakan siap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. (*)









