Bontang

Bea Cukai Bontang Gagalkan Peredaran 79.600 Batang Rokok Ilegal

Bontang, Sekaltim.co – Bea Cukai Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara. Sepanjang Januari 2026, aparat Bea Cukai Bontang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui lima kali penindakan terhadap pengiriman barang yang memanfaatkan jasa ekspedisi.

Dari operasi Bea Cukai Bontang tersebut, sebanyak 79.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan.

Tak main-main, dari hasil penindakan ini negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp81.855.466. Sementara nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp124.574.000.

Angka ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Rida Budi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman barang yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama pihak jasa pengiriman.

“Dengan sinergi yang baik bersama jasa pengiriman, kami melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket-paket tersebut,” ujar Rida dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis 5 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai resmi. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Rida menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok yang patuh hukum.

“Lebih lanjut kami akan terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya.

Bea Cukai Bontang juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum serta optimalisasi penerimaan negara, khususnya di wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!