Buronan Korupsi Bandara Melak Kaltim Ditangkap di Sulsel Usai 11 Tahun Kabur
Sekaltim.co – Jajaran Kejaksaan kembali memburu dan menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2013.
Buronan kasus bandara Melak itu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berinisial MA, 48 tahun. Dia ditangkap setelah hampir 11 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aparat tim gabungan Adhyaksa menangkap MA pada Senin, 31 Agustus 2026, di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Operasi tersebut melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC), Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan, serta Kejaksaan Negeri Palopo.
MA merupakan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada kegiatan perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Status penetapan MA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tertanggal 2 Juli 2015.
Sejak saat itu, MA masuk daftar buronan dan pencariannya dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
MA Ditangkap di Luwu
Tim gabungan menemukan keberadaan MA di wilayah Walenrang Utara. Saat diamankan, tersangka disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
“Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2026.
Untuk sementara, MA dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh jajaran Kejati Kalimantan Timur.
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan penanganan perkara MA akan dilanjutkan oleh Kejati Kaltim sesuai kewenangan.
Ia juga menegaskan program Tangkap Buron akan terus dijalankan untuk mencari para DPO Kejaksaan yang masih berusaha menghindari proses hukum.
“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” tegas Muhammad Syarifuddin.
Penangkapan MA dalam kasus bandara Melak Kubar ini menunjukkan status buronan tidak membuat seseorang lepas dari kejaran aparat penegak hukum. Kejaksaan memastikan pencarian terhadap para DPO akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)



