Satgas PKH Kuasai Tambang Ilegal PT Singlurus Pratama di Tahura Bukit Soeharto Kukar
Sekaltim.co – Lahan tambang ilegal PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), kini dikuasai kembali oleh negara. Penertiban dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah ditemukan aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Penindakan lahan tambang ilegal milik PT Singlurus Pratama berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 lalu di areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama.
Tim Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Operasi turut melibatkan KASUM TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, serta unsur 12 kementerian dan lembaga.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan surat perintah penguasaan kembali yang diterbitkan Satgas PKH.
Tambang di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
Hasil verifikasi lapangan menemukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Areal yang terdampak mencapai 111,71 hektare.
Pemerintah juga menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut.
Kuntadi menegaskan proses penertiban dilakukan secara transparan dan mengikuti lima tahapan SOP. Prosesnya dimulai dari pra-verifikasi melalui pencocokan peta kawasan hutan dan perizinan, klarifikasi kepada manajemen perusahaan, verifikasi lapangan, penguasaan kembali dengan pemasangan papan penguasaan negara, hingga pengenaan denda administratif yang disetorkan ke kas negara.
Penindakan ini menjadi sorotan karena lokasi tambang berada dekat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah ingin memberikan sinyal tegas bahwa aktivitas ilegal di kawasan penyangga IKN tidak akan dibiarkan.
Selain aspek hukum, penguasaan kembali lahan tersebut diarahkan untuk pemulihan ekosistem Tahura. Perusahaan wajib menjalankan reklamasi, menutup lubang tambang (void), dan melakukan reforestasi.
Kuntadi menegaskan penertiban ini bukan akhir. Satgas PKH akan terus menyisir kawasan hutan di berbagai daerah untuk menindak aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” tegas Kuntadi melalui keterangan tertulis, Senin 31 Agustus lalu.
Kini lahan tambang Ilegal PT Singlurus Pratama di Kukar itu telah dikuasai kembali oleh negara. Langkah itu diharapkan bisa mengurangi risiko erosi, banjir bandang, serta pencemaran akibat air asam tambang di wilayah Kukar. (*)









