Kubar

Tim Terpadu Kubar Ingatkan Angkutan Barang Patuhi Aturan dan Tidak Overload

Kubar, Sekaltim.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) kembali tancap gas menjaga kualitas jalan melalui Tim Terpadu Kubar yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi pembatasan muatan dan operasional angkutan barang di empat titik wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Rabu 11 Februari 2026. Dua lokasi yang menjadi fokus kegiatan ini yakni Kelurahan Simpang Raya dan Kampung Mencimai.

Sosialisasi aturan operasional angkutan barang tersebut merupakan tindak lanjut dari Himbauan Bupati Kubar Nomor 500.11/302/Dishub-TU.P/I/2026. Aturan ini mengatur pembatasan muatan serta jam operasional angkutan barang, khususnya untuk hasil perkebunan kelapa sawit, galian C, dan hasil perkebunan rakyat di wilayah Kubar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali tim terpadu pada 2026 bukan tanpa alasan. Keluhan masyarakat soal jalan rusak akibat angkutan berat sudah terlalu sering terdengar.

“Tim ini sebenarnya sudah ada sebelumnya. Namun pada 2026 kami aktifkan kembali karena keluhan masyarakat sangat jelas. Jalan adalah kebutuhan dasar. Kami sebagai pengguna jalan juga merasakan langsung dampaknya,” ujar Rita usai sosialisasi di Kantor Dishub Kubar, dikutip dari keterangan Humas Pemkab Kukar.

Ia menambahkan, saat ini pembangunan jalan di Kutai Barat mendapat dukungan anggaran APBN melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. Karena itu, semua pihak diminta ikut menjaga agar pembangunan tersebut tidak sia-sia.

“Kami datang langsung ke pemilik angkutan. Investor boleh berusaha di Kubar, tapi harus patuh aturan. Jangan sampai jalan cepat rusak karena muatan berlebih,” tegasnya.

Menurut Rita, kunci keberhasilan ada pada sinergi pemerintah dan pelaku usaha. Infrastruktur yang dibangun pusat, provinsi, dan kabupaten harus dijaga bersama agar manfaatnya bisa dirasakan jangka panjang. Perusahaan juga didorong berkontribusi lewat program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk membantu perbaikan jalan yang terdampak aktivitas angkutan.

Jika tahapan sosialisasi ini belum membuahkan hasil, tim terpadu tidak segan naik level. Penindakan di lapangan dan pembangunan pos pantau akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat.

“Setelah sosialisasi, tentu ada penindakan. Transportasi darat ini bagian dari pelayanan publik yang wajib dijaga,” jelas Rita.

Dalam kegiatan ini, tim terpadu melibatkan banyak unsur, mulai dari Dishub Kubar, Satlantas Polres Kutai Barat, Kodim 0912/Kubar, UPT Dispenda Kaltim Wilayah Kubar, Jasa Raharja, hingga UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

Di lapangan, tim masih menemukan angkutan dengan pelat nomor luar Kutai Barat bahkan luar Kalimantan Timur. Pemilik kendaraan pun diimbau segera melakukan mutasi pelat ke Kubar sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Langkah penertiban angkutan barang ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kubar agar pembangunan jalan tetap awet, usaha tetap jalan, dan masyarakat tidak jadi korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!