Pemkot Samarinda Terbitkan Aturan Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Trotoar Jelang Ramadan
Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Kota Samarinda resmi menerbitkan aturan tentang Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Hal ini demi memperketat pengaturan aktivitas keagamaan dan ekonomi jelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Aturan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 400.8/0412/011.04 yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 lalu.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun tersebut bertujuan menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keamanan masyarakat selama Ramadhan hingga menjelang hari raya. Aturan ini sekaligus menertibkan praktik yang kerap menimbulkan kemacetan, kerawanan, dan gangguan ruang publik.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, gerai zakat dilarang dibuka di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ). Selain itu, setiap pengelola gerai zakat wajib memiliki izin atau rekomendasi resmi dari BAZNAS Kota Samarinda. Tanpa rekomendasi tersebut, gerai zakat dinyatakan tidak sah.
Pada point a. surat edaran itu tercantum: “Gerai Zakat tidak diperkenankan dibuka di atas Trotoar/Daerah Milik Jalan (DMJ).”
Pada point c. surat edaran tercantum: “Setiap Gerai Zakat harus memiliki izin atau memiliki rekomendasi dari BAZNAS Samarinda.”
Tak hanya itu, Pemkot juga melarang keras praktik penukaran uang lebaran di pinggir jalan maupun fasilitas umum. Masyarakat diminta menggunakan layanan bank resmi demi menghindari risiko keamanan, peredaran uang palsu, hingga kemacetan lalu lintas.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat dan terpadu oleh Polresta Samarinda, Satpol PP Kota Samarinda, perangkat daerah terkait, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Persiapan Ramadhan 1447 H yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Mahakam, Kantor BPKAD Kota Samarinda. Rapat tersebut dipimpin Pelaksana Harian Sekda Samarinda sekaligus Asisten II, Marnabas Pattiroy, dan melibatkan lintas instansi strategis.
Sejumlah isu krusial dibahas dalam rapat itu, mulai dari penataan gerai zakat, penukaran uang lebaran, hingga pengaturan dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Selain aspek ketertiban, Pemkot juga menaruh perhatian besar pada kekhusyukan ibadah, keamanan takbiran Idul Fitri dan Idul Adha, serta pemerataan distribusi zakat, infak, dan sedekah agar tepat sasaran.
Dengan kolaborasi pemerintah, aparat, lembaga keagamaan, dan masyarakat, Samarinda diharapkan mampu menjalani Ramadhan 1447 H dengan suasana religius yang damai tanpa mengorbankan ketertiban kota.
Melalui surat edaran tentang aturan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya menghadirkan Ramadan yang tertib, aman, dan penuh keberkahan. Masyarakat diimbau mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama. (*)









