Menag Nasaruddin Umar Dilaporkan ke KPK Gara-gara Isu Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi dari OSO
Sekaltim.co – Nama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terseret isu dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi karena resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Laporannya serius terkait dugaan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi milik tokoh nasional sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO.
Surat aduan terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menag Nasaruddin Umar itu didaftarkan dengan nomor 01/MAKI-DUMAS_KPK/20.II/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, ini bukan sekadar laporan biasa, tapi bentuk kontrol publik agar pejabat tetap transparan dan tidak abu-abu.
“Seyogyanya, Menag atas inisiatif sendiri datang ke KPK untuk memberikan data-data yang dibutuhkan, untuk beri keteladanan kepada masyarakat,” ujar Boyamin, Sabtu 20 Februari 2026.
Narasinya jelas, pesannya tegas. Transparansi itu wajib, bukan opsional. Boyamin bahkan menilai, jika nantinya KPK menyatakan tidak ada unsur gratifikasi, justru proses ini bisa jadi momentum bersih-bersih nama. Clear and clean, tanpa spekulasi yang bikin opini liar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pun angkat suara. Ia menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman melalui pengumpulan informasi dari berbagai sumber terbuka alias open source. Belum ada vonis, belum ada konklusi. Semua masih dikaji, semua masih dianalisis.
KPK pun membuka ruang klarifikasi. Setyo menyebut Nasaruddin Umar bisa datang langsung ke Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tanpa harus menunggu panggilan resmi. Setelah itu, barulah dilakukan analisis dan telaah menyeluruh.
“Nanti bisa kami analisis, bisa kami telaah,” ungkapnya dikutip dari CNN.
Polemik ini bermula dari kunjungan Nasaruddin Umar ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Ia datang untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di bawah naungan Yayasan Pendidikan OSO. Yang bikin ramai, perjalanan itu menggunakan jet pribadi dengan registrasi PK-RSS.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan penggunaan jet pribadi tersebut murni untuk efisiensi waktu. Agenda Menteri Agama disebut padat merayap, sehingga OSO berinisiatif menyiapkan pesawat agar peresmian tetap bisa terlaksana.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib seperti dikutip dari laman Kemenag.
Kementerian Agama menambahkan, kehadiran Menteri Agama merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap inisiatif tokoh masyarakat dalam membangun infrastruktur keagamaan dan sosial. Mereka menegaskan fasilitas jet merupakan inisiatif penyelenggara, bukan permintaan.
Namun sorotan makin tajam setelah Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, membeberkan hasil investigasi. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat PK-RSS dimiliki Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands, wilayah yang dikenal sebagai tax haven. OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008 dan statusnya masih aktif.
“Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO,” kata Zaharah.
Menurut ICW, estimasi nilai penerbangan pulang-pergi Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta selama sekitar lima jam mencapai Rp566 juta. Angka ini jelas bikin publik melongo.
Jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, batas maksimal tiket pesawat dinas dalam negeri kelas bisnis PP hanya Rp22,1 juta. Artinya? Selisihnya jauh banget. Bukan beda tipis, tapi beda drastis.
Di sisi lain, Nasaruddin Umar tidak tinggal diam. Berbicara di Masjid Istiqlal, Jakarta, ia menegaskan kehadirannya di Takalar murni karena memenuhi undangan keluarga. Ia menyebut tidak ada relasi kedinasan antara pihak pengundang dan kementerian.
“Saya enggak tahu. Saya diundang untuk meresmikan madrasahnya. Tiba-tiba, masa saya tidak datang,” katanya melalui Kumparan, Jumat.
Ia juga menjelaskan bahwa keluarganya memang berasal dari Takalar. Bahkan ada paman yang tinggal di sana. Jadi menurutnya, kehadirannya wajar dan tidak perlu dibingkai berlebihan.
Meski begitu, publik tetap bertanya-tanya. Dalam konteks pejabat negara, setiap fasilitas dari pihak luar tetap harus diuji melalui mekanisme gratifikasi. Apalagi jika nilainya ratusan juta rupiah dan melampaui standar biaya yang telah ditetapkan regulasi.
Narasi dan isu gratifikasi yang menimpa Menag Nasaruddin Umar hingga dilaporkan ke KPK kini bergulir cepat. Di media sosial, isu ini jadi trending topic. Ada yang membela, ada yang mengkritik. Ada yang melihat ini sebagai bentuk silaturahmi, ada pula yang menilai ini potensi pelanggaran kepatuhan.
Yang jelas, KPK belum menyimpulkan apa pun. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak serta-merta menyatakan adanya tindak pidana sebelum penelaahan komprehensif dilakukan. Fokusnya satu: memastikan ada atau tidak unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Kini soal isu gratifikasi penggunaan jet pribadi ada di tangan Menag Nasaruddin Umar. Apakah akan datang proaktif ke KPK? Atau menunggu proses berjalan? Publik menanti dengan rasa penasaran yang makin berlapis. (*)









