Sekaltim.co – Tragedi maut kapal tanker MT Federal II meledak dan terbakar di Batam kembali terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.
Kapal tanker MT Federal II di Batam yang tengah menjalani perbaikan meledak hebat dan terbakar pada Rabu dini hari 15 Oktober 2025.
Hingga Kamis 16 Oktober 2025, dilaporkan dampak ledakan kapal tersebut menewaskan sedikitnya 11 pekerja dan melukai lebih dari 20 orang lainnya.
Ledakan terjadi sekitar pukul 04.20 WIB di area WBT 2S saat pekerja melakukan pengelasan di dalam cargo oil tank (COT) kapal.
Api tiba-tiba muncul dari dalam tangki dan langsung memicu ledakan besar yang menggetarkan seluruh area galangan.
Tim keselamatan perusahaan segera melakukan upaya pemadaman dan evakuasi. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebanyak 21 pekerja dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri atas tujuh luka berat dan 14 luka ringan, sementara 10 orang ditemukan tewas di lokasi kejadian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, mengonfirmasi bahwa jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 11 orang setelah satu korban luka berat, Roni Andreas Harefa, warga Batu Aji yang bekerja di Subkon PT Satria Global Persada, meninggal dunia di RS Mutiara Aini pada Kamis 16 Oktober 2025, pukul 15.35 WIB.
“Benar, korban meninggal dunia hari ini totalnya menjadi 11 orang,” ujar Zaenal di Batam, dikutip dari Antara.
Menurut Zaenal, korban saat insiden terjadi dievakuasi dan dirawat di ruang ICU RS Mutiara Aini.
“Dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pukul 15.35 WIB,” ungkap Zaenal.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas insiden tersebut. Sebanyak 9 orang dari pihak perusahaan telah diperiksa sebagai saksi, dan proses hukum dipastikan akan dipercepat.
Tragedi ini bukan kali pertama kapal MT Federal II mengalami kecelakaan serupa. Pada 24 Juni 2025, kapal yang sama juga terbakar di lokasi yang sama, menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya.
Dalam kasus kapal tanker terbakar di Batam sebelumnya, dua orang berinisial A dan F selaku subkontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)






