NusantaraPerkara

HM Tersangka Kasus Viral Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakarta

Sekaltim.co – Pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM (24) disebut-sebut Hafiz Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus viral mobil ugal-ugalan di Jakarta oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Februari 2026. Aksi nekatnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan memicu hujatan warganet karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Terkait kasus viral mobil ugal-ugalan di Jakarta itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa HM dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta,” ujar Komarudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Kronologi Aksi Ugal-ugalan

Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, saat lalu lintas Jakarta dalam kondisi padat sore hari. Petugas patroli yang sedang bertugas mendapati sebuah kendaraan melaju tidak lazim dari arah Senen menuju Pasar Baru dengan kecepatan tinggi.

Kecurigaan muncul karena selain melaju kencang, pengemudi juga diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut.

HM sempat berputar di depan Koarmada RI dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4. Aksi semakin berbahaya ketika ia nekat melawan arus di Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah.

“Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati,” kata Komarudin.

Petugas bahkan harus memberi aba-aba kepada pengguna jalan lain untuk menghindari potensi kecelakaan akibat laju kendaraan HM yang tak terkendali.

Pelarian Berakhir di Pintu Besi

Aksi berbahaya tersebut akhirnya terhenti setelah kendaraan HM terjebak kemacetan di traffic light Pintu Besi. Meski sempat mencoba memutar balik untuk menghindari petugas, polisi berhasil mengadang dan mengamankan mobil beserta pengemudinya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, memastikan bahwa pengemudi, satu penumpang yang diketahui merupakan kekasihnya, serta unit kendaraan telah diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini sudah diamankan, termasuk mobilnya juga dibawa,” tegas Reynold.

Negatif Narkoba, Tetap Diproses Hukum

Dari hasil pemeriksaan awal, HM dipastikan negatif narkoba dan alkohol. Ia mengaku baru tiba di Jakarta dan sedang dalam perjalanan menuju kawasan Ancol bersama kekasihnya saat kejadian.

Meski demikian, perilaku berkendara yang membahayakan tetap menjadi dasar kuat penetapan tersangka. Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Imbauan Kepolisian

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Aksi ugal-ugalan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kasus viral mobil ugal-ugalan di Jakarta ini menjadi pengingat bahwa ruang jalan adalah ruang publik yang harus dijaga bersama. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus edukasi bagi pengendara lain agar tidak nekat melanggar aturan di tengah padatnya ibu kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!