Nusantara

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Sekaltim.co – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Gedung Merah Putih, markas KPK, sosok melangkah turun dari lantai dua, mengenakan rompi oranye yang tak lagi asing bagi mereka yang tersandung perkara korupsi, Kamis 12 Maret 2026.

Dialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang kini resmi berstatus tahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Perjalanan hukum tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut itu berlanjut setelah dirinya menjalani pemeriksaan berjam-jam. Penyidik KPK memutuskan untuk menahannya selama 20 hari pertama.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan bagi Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Angka itu bukan sekadar hitungan di atas kertas. Penyidik menyebut kerugian negara muncul dari serangkaian praktik yang diduga melibatkan pungutan biaya percepatan keberangkatan haji khusus kepada calon jemaah.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, praktik tersebut diduga dilakukan melalui skema commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Calon jemaah disebut harus membayar biaya tambahan antara 2.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan keberangkatan lebih cepat tanpa antrean panjang.

Dana tersebut, menurut penyidik, dikumpulkan melalui mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex. Sebagian dana kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta upaya memengaruhi dinamika politik terkait pembentukan Panitia Khusus Haji di DPR.

Dalam penyelidikan yang berjalan berbulan-bulan, KPK juga menemukan adanya perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan. Skema yang semula menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi pembagian 50:50.

Perubahan komposisi inilah yang dianggap membuka celah terjadinya praktik jual beli kuota.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,” ujar perwakilan biro hukum KPK dalam salah satu persidangan perkara tersebut.

Selain menetapkan Yaqut sebagai tersangka, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz dalam perkara yang sama. Keduanya sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, namun penahanan baru dilakukan terhadap Yaqut setelah proses hukum praperadilan selesai.

Sehari sebelum penahanan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Putusan tersebut praktis menutup ruang perlawanan hukum tahap awal dari pihak Yaqut.

Dengan landasan putusan itu, penyidik KPK langsung melanjutkan proses hukum. Ketika Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis siang pukul 13.05 WIB, penyidik telah bersiap menjalankan tahapan berikutnya.

Sekitar lima setengah jam kemudian, tepat pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan. Kedua tangannya terborgol. Rompi oranye melekat di tubuhnya. Sebuah map bermotif batik masih ia genggam ketika melangkah menuju mobil tahanan.

Namun di tengah sorotan kamera dan hiruk pikuk wartawan, Yaqut memilih berbicara singkat.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait kuota haji tambahan dilakukan semata-mata demi kepentingan jemaah.

“Saya lakukan semua kebijakan ini untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.

Sementara itu, KPK memastikan penyidikan terus berjalan. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Nilainya tidak kecil. Lebih dari Rp100 miliar dalam bentuk uang tunai, kendaraan, hingga tanah dan bangunan telah diamankan sebagai barang bukti.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru.

“Kami ingin memastikan seluruh alat bukti lengkap dan memenuhi syarat hukum sebelum mengambil langkah penahanan,” katanya.

Di luar gedung KPK, situasi sempat memanas. Puluhan massa yang mengaku sebagai simpatisan organisasi Banser berkumpul sejak siang hari menunggu perkembangan pemeriksaan.

Ketika Yaqut akhirnya keluar dengan rompi oranye, sebagian massa bereaksi keras. Mereka meneriakkan protes, bahkan membakar baju bergambar logo KPK sebagai bentuk kekecewaan.

Beberapa orang juga sempat menggoyang pagar gedung KPK. Namun aparat kepolisian bersama anggota Banser lain berhasil meredam situasi sebelum berubah menjadi kerusuhan.

Di balik drama di luar gedung, proses hukum tetap berjalan. Kasus ini kini memasuki babak baru. Setelah penahanan dilakukan, penyidik akan melanjutkan pengumpulan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut.

Bagi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah duduk di kursi penting sebagai Menteri Agama, perjalanan hukum ini akan menjadi ujian panjang di meja hijau yang akan menguki fakta dan pembelaan serta kebenaran. Publik menunggu satu jawaban: apakah kebijakan yang disebut demi jemaah itu benar murni kebijakan, atau justru pintu bagi praktik korupsi yang merugikan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!