NusantaraPerkara

Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan THR Lebaran untuk Forkopimda

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diduga untuk jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Penetapan tersangka Bupati dan Sekda Cilacap dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang THR Lebaran 2026 untuk Forkopimda ini diumumkan KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026, di bulan Ramadan, setelah penyidik melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Badai hukum di lingkungan Pemkab Cilacap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar secara senyap di wilayah Kabupaten Cilacap sehari sebelumnya, Jumat, 13 Maret 2026.

Operasi itu tidak hanya mengguncang birokrasi lokal, tetapi juga membuka tabir praktik yang diduga telah disusun secara sistematis menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

OTT KPK Membuka Tabir

OTT KPK di Cilacap berlangsung tanpa banyak sorotan pada awalnya. Namun, ketika kabar penangkapan Bupati Cilacap mulai beredar, perhatian publik langsung tertuju ke kabupaten terbesar di Jawa Tengah itu.

Memulai OTT dari laporan masyarakat, KPK mengamankan total 27 orang yang diduga berkaitan dengan perkara dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, sementara 20 orang lainnya dipulangkan ke Cilacap setelah menjalani pemeriksaan awal.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, para pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. Langkah ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diduga akan menerima uang THR adalah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk unsur kepolisian setempat. Karena itu, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap.

“Kami menghindari conflict of interest karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diperoleh informasi bahwa salah satu penerima THR adalah Forkopimda, termasuk Polres Cilacap,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, yang disiarkan langsung di kanal Youtube KPK.

Skema Pengumpulan Uang THR

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK mengungkap adanya permintaan pengumpulan dana THR dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Permintaan tersebut diduga berasal dari Bupati Syamsul Auliya Rachman yang memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu oleh sejumlah pejabat lain, yaitu:

– Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo
– Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi
– Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso

Mereka bersama-sama membahas kebutuhan dana THR yang akan diberikan kepada pihak eksternal yaitu Forkopimda setempat. Jumlah kebutuhan yang dihitung mencapai Rp515 juta.

Namun untuk memastikan dana tersebut terkumpul, target setoran justru dinaikkan hingga Rp750 juta. Permintaan uang kemudian disampaikan kepada berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap yang mencapai 25 OPD.

Mulai dari rumah sakit daerah hingga puskesmas. Tak terkecuali dinas teknis hingga badan pelayanan publik. Per perangkat daerah masing-masing ditarget setoran Rp75-Rp100 juta.

Puluhan Dinas Jadi Target

Menurut KPK, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetor uang dalam kurun waktu singkat. Setoran itu dikumpulkan selama periode 9 hingga 13 Maret 2026. Total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp610 juta.

“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati melalui perantara dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Asep.

Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui salah satu pejabat yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan.

Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Sekda Sadmoko untuk kemudian diberikan kepada Bupati Syamsul. Sebagian dari uang tersebut bahkan sudah dikemas rapi. Bukan dalam amplop, melainkan dalam beberapa goody bag, sebuah tas kecil berisi uang yang siap dibagikan kepada sejumlah pihak.

Goody Bag THR Ratusan Juta

KPK menemukan fakta yang cukup mencengangkan. Uang THR yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak telah dikemas dalam goody bag.

Isi setiap tas tidaklah kecil. Nilainya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per paket. Paket-paket uang itu disebut telah disiapkan untuk dibagikan kepada pihak Forkopimda di Kabupaten Cilacap.

Namun rencana pembagian tersebut tidak pernah terjadi. OTT KPK datang lebih cepat dari jadwal penyerahan. Sehingga uang tersebut belum sempat dibagikan.

Potensi Dampak Lebih Luas

Bagi KPK, perkara ini tidak hanya sekadar kasus pemerasan. Ada potensi dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Deputi Penindakan KPK menilai praktik pengumpulan dana seperti ini bisa memicu efek domino dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jika perangkat daerah dipaksa menyetor uang dalam jumlah besar, mereka berpotensi mencari cara untuk menutup kekurangan anggaran.

Salah satunya melalui praktik ijon proyek. Artinya, proyek-proyek pemerintah bisa saja dialokasikan untuk mengembalikan “biaya setoran” yang telah diberikan. Jika itu terjadi, kualitas proyek bisa menurun.

Anggaran publik berpotensi disalahgunakan. Dan pada akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya di kemudian hari. “Yang dirugikan siapa? Masyarakat pada akhirnya karena fasilitas umum yang dibuat tentunya tidak akan sesuai kualitasnya,” kata Asep.

Pasal yang Disangkakan

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan oleh pejabat publik serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat.

Profil Bupati Syamsul Auliya Rachman

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi perjalanan politik Syamsul Auliya Rachman. Pria kelahiran 30 November 1985 itu dikenal memiliki karier yang cukup cepat di dunia birokrasi dan politik lokal.

Ia memulai kariernya sebagai ajudan Bupati Cilacap pada 2009. Dari posisi itu, ia perlahan membangun jaringan politik dan birokrasi.

Kariernya kemudian melesat ketika terpilih sebagai Wakil Bupati Cilacap pada periode 2017–2022. Pada Pilkada Serentak 2024, Syamsul memenangkan kontestasi dan dilantik sebagai Bupati Cilacap pada 20 Februari 2025.

Ia memimpin daerah itu bersama Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya. Namun masa kepemimpinannya baru berjalan sekitar satu tahun sebelum akhirnya terseret kasus hukum.

Syamsul Auliya Rachman merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Cilacap periode 2021–2026.

Selain aktif di dunia politik, ia juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan keagamaan. Dari sisi pendidikan, Syamsul merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN/IPDN) dengan gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Magister Ilmu Pemerintahan. Di kehidupan pribadi, ia menikah dengan dr. Ira Tanti.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan KPK. Namun, pertanyaan mengemuka:

– Bagaimana praktik ini bisa terjadi?
– Sejak kapan sistem setoran seperti ini berjalan?
– Siapa saja yang sebenarnya mengetahui praktik tersebut?

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk menelusuri aliran dana serta potensi keterkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Selain itu, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai perangkat daerah yang diduga ikut menyetor uang.

Kasus THR Lebaran bagi forkopimda Cilacap hasil dari dugaan pemerasan yang seharusnya menjadi simbol kegembiraan justru menjadi pintu masuk bagi OTT. Dari goody bag berisi uang ratusan juta, terbukalah sebuah cerita yang kini menjadi perkara hukum yang mengetuk pintu kekuasaan itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!