Nusantara

Jadwal Verval Digitalisasi Pembelajaran 2026, Cek 24 Data Penting Ini

Sekaltim.co – Program Verval (Verifikasi dan Validasi) Digitalisasi Pembelajaran 2026 resmi jadi perhatian banyak sekolah di Indonesia. Proses ini penting banget karena menjadi penentu apakah data sarana dan prasarana sekolah sudah valid untuk menerima bantuan digitalisasi pendidikan dari pemerintah.

Melalui program verval digitalisasi pembelajaran 2026 ini, pemerintah ingin memastikan kondisi riil sekolah terkait listrik, internet, hingga perangkat komputer benar-benar sesuai data di lapangan. Tujuannya jelas, supaya program digitalisasi pembelajaran bisa berjalan tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan berbasis teknologi.

Program ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkuat literasi, numerasi, hingga sains dan teknologi di sekolah.

Dalam pelaksanaannya, Sistem Informasi Verifikasi dan Validasi Digitalisasi Pembelajaran dikembangkan untuk memastikan data sekolah lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Jadi bukan cuma formalitas, tapi benar-benar jadi dasar penyaluran bantuan digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2026.

Untuk jenjang SMA, proses verval dilakukan melalui situs resmi Direktorat SMA di sarpras-sma.kemendikdasmen.go.id. Sementara progres verval SMA 2026 juga dapat dipantau lewat s.id/vervaldata-digitsma-2026.

Terdapat tenggat waktu penting yang wajib diperhatikan sekolah dan dinas pendidikan. Untuk satuan pendidikan dan SPNF, batas akhir verval sekolah jatuh pada 15 Mei 2026. Sedangkan verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan SPTJM maksimal dilakukan hingga 20 Mei 2026.

Dalam prosesnya, sekolah login menggunakan akun SSO Dapodik. Setelah masuk sistem, pihak sekolah wajib mengecek kesesuaian data yang muncul dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam verval ini, yaitu kepala sekolah sebagai pemeriksa data, Dinas Pendidikan sebagai verifikator daerah, serta BPMP sebagai pembina dan pengendali mutu pelaksanaan program.

Sekolah juga diwajibkan memperbarui data Dapodik jika ditemukan ketidaksesuaian. Selain itu, sekolah harus mengonfirmasi kesediaan menerima bantuan perangkat digitalisasi serta mengunggah dokumen pernyataan kebenaran data.

Mengutip Kemendikdasmen, proses ini cukup detail karena adanya 24 poin data yang wajib dicek dan diisi sekolah. Mulai dari identitas kepala sekolah, nomor telepon aktif WhatsApp, penanggung jawab perangkat digitalisasi, kondisi listrik dan internet, hingga jumlah siswa dan ruang kelas.

Tak hanya itu, sekolah juga harus mengisi data jumlah Papan Interaktif Digital (PID) atau Interactive Flat Panel (IFP) yang dimiliki. Data alamat lengkap dan titik koordinat sekolah juga wajib diisi secara akurat agar proses verifikasi dan distribusi bantuan lebih mudah dilakukan.

Khusus untuk pengisian titik koordinat, sekolah disarankan melakukan deteksi lokasi langsung dari lingkungan sekolah supaya hasilnya lebih presisi.

Sementara pada bagian terakhir, sekolah akan diminta memberikan konfirmasi terkait kesiapan menerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini penting karena akan memengaruhi status penetapan sekolah sebagai penerima bantuan.

Berikut ini 24 baris data yang perlu dicek dan diisi oleh pihak sekolah pada laman Verifikasi Data yaitu sebagai berikut:

1) Nama Kepala Sekolah (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

2) Nama Lengkap Kepala Sekolah dengan Gelar, perlu diisi manual dengan memilih Jabatan Kepala Sekolah dan mengisi nama disertai gelar dengan setiap kata diawali oleh huruf kapital;

3) NIP/NIK Kepala Sekolah, perlu diisi manual untuk kebutuhan surat pernyataan;

4) Nomor Telepon Kepala Sekolah, direkomendasikan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi WhatsApps;

5) Nama Penanggung Jawab Perangkat Digitalisasi (1), diisi dengan nama kontak selain kepala sekolah dengan tujuan sebagai kontak alternatif. Kontak ini dibutuhkan untuk berkoordinasi lebih lanjut oleh tim pusat apabila kepala sekolah tidak dapat dihubungi;

6) No Telp Penanggung Jawab Perangkat Digitalisasi (1);

7) Nama Penanggung Jawab Perangkat Digitalisasi (2);

8) No Telp Penanggung Jawab Perangkat Digitalisasi (2);

9) Sumber Listrik (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;
10) Akses Internet (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil; 9
11) Akses Internet Wilayah, dimana data ini bertujuan untuk mengetahui apakah daerah/desa di sekitar lokasi sekolah sudah tersedia akses internet Fiber Optik;

12) Jumlah Peserta Didik Kelas 1 (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

13) Jumlah Peserta Didik Kelas 2 (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

14) Jumlah Peserta Didik Kelas 3 (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

15) Jumlah Peserta Didik Kelas 4 (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

16) Jumlah Peserta Didik Kelas 5 (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

17) Jumlah Peserta Didik Kelas 6 (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

18) Jumlah Rombel Kelas (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

19) Jumlah Ruang Kelas (dari Dapodik), pastikan sudah sesuai kondisi riil;

20) Jumlah Papan Interaktif Digital (PID) Merah Putih, dimana PID juga disebut sebagai Interactive Flat Panel (IFP) yang merupakan bantuan sarana digitalisasi pembelajaran TA 2025 yang diberikan sebanyak 1-3 per unit di setiap sekolah;

21) Jumlah PID Lainnya, jika terdapat perangkat serupa lainnya yang dimiliki sekolah yang berasal dari pengadaan mandiri ataupun pengadaan dari pemerintah daerah;

22) Alamat Lengkap Sekolah, diisi secara lengkap sesuai lokasi sekolah meliputi nama jalan/dusun/kampung, RT/RW (jika ada), desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan kode pos untuk memudahkan proses verifikasi dan pendistribusian bantuan. Pastikan alamat yang diisi sesuai dengan kondisi riil lokasi sekolah;

23) Titik Koordinat Sekolah, jika menggunakan “Deteksi Lokasi Saya Sekarang” pastikan pengisian form verifikasi dilakukan di lingkungan sekolah, jika tidak silakan cari titik lokasi sesuai pada peta;

24) Bantuan Digitalisasi Pembelajaran TA 2026, konfirmasi pada bagian ini berimplikasi terhadap status penetapan penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran TA 2026. Pastikan sekolah telah mempertimbangkan keputusan secara matang sebelum melanjutkan proses konfirmasi.

Pemerintah mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan update data sebelum tenggat waktu verval digitalisasi pembelajara 2026 berakhir. Jangan sampai sekolah kehilangan peluang bantuan hanya gara-gara data belum diverifikasi atau tidak sesuai kondisi sebenarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button