Pemprov Kaltim

Bapenda Kaltim Bidik Pajak Kendaraan Tambang dan Perkebunan, Gali Potensi PAD

Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera melakukan upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan perkebunan dan tambang. Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, dua rapat strategis digelar pada 12 dan 13 Mei 2026 untuk membahas pendataan perusahaan hingga kendaraan operasional tambang yang belum terdaftar pajak.

Rapat persiapan optimalisasi pajak kendaraan tambang dan perkebunan Kaltim pertama digelar di Kantor Bapenda Kaltim, Samarinda, Selasa 12 Mei 2026. Agenda utama pembahasan adalah persiapan pemeriksaan dan pendataan sektor perkebunan serta pertambangan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ujang Rachmad dan didampingi Muhaimin. Rapat turut dihadiri jajaran pejabat Bapenda Kaltim serta para Kepala UPTD PPRD dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Dalam arahannya, Ujang Rachmad menegaskan bahwa potensi penerimaan daerah dari sektor perkebunan dan pertambangan sebenarnya sangat besar. Namun, pengawasan dan validasi data perusahaan masih perlu diperkuat agar pendapatan daerah bisa lebih maksimal.

“Potensi sektor perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Timur sangat besar. Karena itu, diperlukan langkah pengawasan dan pendataan yang terukur agar penerimaan daerah dapat lebih optimal serta berdampak langsung pada pembangunan daerah,” kata Ujang dikutip dari laman resmi BPKAD Kaltim, Rabu 13 Mei 2026.

Sementara itu, Muhaimin mengingatkan pentingnya pelaksanaan pemeriksaan dan pendataan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, kualitas data menjadi faktor utama dalam mendukung efektivitas kebijakan pendapatan daerah. “Kualitas data menjadi kunci dalam mendukung efektivitas kebijakan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Forum tersebut juga membahas kesiapan program kerja masing-masing wilayah UPTD terkait pemeriksaan dan pendataan perusahaan sepanjang tahun 2026. Selain menjadi sarana koordinasi, rapat ini sekaligus menjadi evaluasi awal terhadap tantangan pengawasan di lapangan.

Tak berhenti di situ, sehari setelahnya Bapenda Kaltim kembali menggelar rapat lanjutan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di luar jalan umum.

Rapat yang berlangsung Rabu 13 Mei 2026 di Kantor Bapenda Kaltim itu melibatkan sejumlah instansi penting seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, hingga jajaran UPTD PPRD kabupaten dan kota.

Pembahasan kali ini fokus pada potensi kehilangan penerimaan pajak daerah dari kendaraan operasional di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI terkait adanya kendaraan operasional tambang yang belum melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Bapenda Kaltim menyoroti masih banyak dump truck dan kendaraan angkutan barang di kawasan tambang yang belum tercatat resmi sebagai objek pajak daerah. Akibatnya, kendaraan tersebut belum masuk dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Alat Berat (PAB).

Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah dalam jumlah cukup besar. Karena itu, Pemprov Kaltim ingin memperkuat sinergi lintas instansi agar pengawasan kendaraan operasional di sektor strategis bisa lebih optimal.

Upaya optimalisasi pajak melalui pendataan dan pemeriksaan kendaraan tambang dan perkebunan oleh Bapenda Kaltim ini diharapkan tidak hanya menjadi motor ekonomi daerah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button